logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Zona Hijau, PA Tual Selenggarakan Sidang Keliling Tahap II Bekerja Sama Dengan Dinas Kesehatan Kota Tual Untuk Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19
New Picture

PA Tual – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada masyarakat, PA Tual menyelenggarakan Sidang Keliling tahap II untuk tahun anggaran 2020. Sidang Keliling ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Tual Nomor: W24-A3/362/HK.05/V/2020, tertanggal 27 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Kota Tual dan Maluku Tenggara menjadi wilayah Kabupaten/Kota di Maluku yang masuk dalam zona hijau dengan nihil penderita positif COVID-19. Sehingga masih dimungkinkan untuk diadakannya kegiatan sidang di luar gedung pengadilan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.

Sidang Keliling kali ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual selama 2 hari, dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 hingga 16 Juni 2020 yang melibatkan 3 orang Hakim, 2 orang Panitera Pengganti, dan 1 orang Jurusita.

Kegiatan ini turut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tual dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni menerapkan aturan wajib memakai masker, cuci tangan dan mengukur suhu tubuh bagi masyarakat pencari keadilan yang menghadiri persidangan.

Sidang Keliling tahap II ini menyidangkan sedikitnya 9 perkara permohonan itsbat nikah. Dan dalam putusannya, seluruh perkara kabul.

Ketua PA Tual, Dahron, S.Ag.,M.S.I., mengatakan bahwa pelaksanaan sidang keliling tahap II ini menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 meskipun Kota Tual masih zona hijau.

“Pelaksanaan sidang keliling tahap II ini menggunakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, meskipun wilayah Kota Tual masih berada dalalam zona hijau, akan tetapi kita harus mewaspadai hal-hal terburuk, sehingga PA Tual berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tual dalam penerapan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni mewajibkan memakai masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak bagi seluruh peserta sidang keliling. Jika ada para pihak yang akan bersidang tidak memakai masker maka petugas dari tim sidang keliling telah menyiapkan masker untuk dipakai”, ujarnya.

New Picture 1

“Setelah ini, masih ada kegiatan sidang keliling di akhir bulan Juni ini dan direncanakan pada bulan Juli masih ada kegiatan sidang keliling yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara”, sambung beliau penuh senyum.

Sidang Keliling merupakan program yang memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh pelayanan hukum yang mudah dan murah. Sehingga dengan besarnya manfaat Sidang Keliling ini bagi masyarakat yang berdomisili jauh dan sulit menjangkau kantor PA Tual, PA Tual telah memprogramkan pelaksanaan Sidang Keliling pada tahun 2020 ini.

Meskipun di tengah kondisi wabah COVID-19 ini, PA Tual tetap berkomitmen untuk melaksanakan program unggulan tersebut kepada masyarakat. Setelah pelaksanaan sidang keliling tahap II ini, pada tanggal 29 Juni 2020 akan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang keliling tahap III pada wilayah yang sama, karena masih terkendala penutupan akses transportasi laut dan udara ke luar daerah/pulau dalam wilayah yurisdiksi PA Tual. (Nurrahman/Tim TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice