logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

    Yuk, Mengenal Pembangunan Zona Integritas PA Stabat

Stabat | PA Stabat

Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Peradilan di Indonesia telah menunjuk 7 Pengadilan di Indonesia untuk menjadi Pilot Project Menerapkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketujuh Pengadilan itu adalah Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Mampawah, Pengadilan Negeri Baubau dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Pengadilan Agama Stabat sebagai salah satu yang ditunjuk MA untuk menerapkan Zona Integritas, Senin, tanggal 23 Nopember 2015 pukul 09.00 Wib telah dimulai pencanangannya. Hadir dalam acara tersebut Ketua PTA Medan bersama Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Pansek Pengadilan Agama sewilayah zona I ( PA. Medan, PA. Lubuk Pakam dan PA.Binjai).

Selain itu hadir pula dari Pengadilan Negeri,   kepolisian, kejaksaan dan dari unsur  masyarakat yaitu Ketua MUI Kabupaten Langkat.  Dalam acara pencanangan Pembangunan Zona Integritas PA. Stabat menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani telah dilakukan rangkaian acara sebagai berikut :

  1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
  1. Pembacaan Ikrar Bersama Naskah Pejanjian Aparatur Pengadilan Agama Stabat kepada Ketua PA. Stabat, yang isinya sebagai berikut :
    1. Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian baik berupa uang atau barang, baik langsung maupun tidak langsung, dan tidak akan terpengaruh dengan siapapun juga.
    2. Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur dan tidak akan mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga.
    3. Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat akan selalu patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik hakim, kode etik pegawai dan tidak selali-kali akan melanggarnya.
    4. Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, akan mendukung sepenuhnya Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Stabat, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wialayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
    5. Kami Aparatur Pengadilan Agama Stabat, tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotesme, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara.

Setelah pembacaan Ikrar Bersama selesai, dilanjutkan dengan penandatangan seluruh Apatur Pengadilan Agama Stabat terhadap naskah perjanjian tersebut.

Sementara penandatangan Fakta Integritas, sudah dilakukan sebelumnya oleh masing-masing Aparatur Pengadilan Agama Stabat.

  1. Pembacaan dan penandatanganan PIAGAM  Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua PA. Stabat dengan disaksikan dari kepolisian, kejaksaan dan Ketua MUI Kab Langkat.
  1. Amanat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Dalam amanat ini, Ketua PTA Medan mengatakan, bahwa PA. Stabat setelah sukses menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, dan seminggu yang lalu telah dilakukan uji petik Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMRB) yang hasilnya juga baik, dan pada hari ini adalah hari yang bersejarah, dimana PA. Stabat telah membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Tekad bulat yang diikrarkan Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer telah membuat saya merinding, luar biasa dan salut atas kekompakan Aparatur PA. Stabat.

Lebih jauh beliau mengungkapkan “Membangun Zona Integritas” adalah mewujudkan aparat dalam wilayah Pengadilan Agama Stabat konsisten, dan punya keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur,  kejujuran dan kebenaran. Seseorang dapat dikatakan memiliki integritas, apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip kebenaran yang dipegangnya.

Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, tidak cukup hanya dilakukan Pimpinan saja, melainkan harus diikuti oleh semua Aparatur Pengadilan Agama Stabat kebawahnya. Dan apa yang diikrarkan bersama juga harus diikuti dengan sikap dan tindakan nyata. Oleh karena itu harus konsistn dengan ucapan, tidak akan berbuat sesuatu hal yang bersifat negatif, atau pelanggaran etika yang dapat menodai dan merusak Pembangunan Zona Integritas.

Untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM semuanya harus punya komitmen yang kuat, pola pikir dan budaya kerja (mindset) harus berubah. Keberhasilan membangun Zona Integritas, akan diukur melalui  penilaian mandiri (self assesment) oleh Tim Penilai Internal (TPI), yaitu Badan Pengawasan MA dan Tim Penilai Nasional (TPN) terdiri dari  Kemen PAN RB, KPK, dan Ombusman.

Setelah usai memberikan amanat dilanjutkan dengan pembacaan do’a bersama. Kemudian diresmikan pencanangan Zona Integritas PA. Stabat dengan membuka spanduk oleh Ketua PTA. Medan dengan disaksikan oleh seluruh Aparatur PA. Stabat dan undangan.

Ketua PA. Stabat ( Drs.H.Tarsi,S.H.,M.H.I )sungguh merasa lega,seraya mengucapkan terima kasih atas semua dukungannya. (trs).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice