Wujudkan Semangat Perdamaian: Mediasi Perceraian di PA Banjarmasin Berhasil Sebagian dengan Itikad Baik Para Pihak
Senin, 27 Oktober 2025. Pengadilan Agama Banjarmasin melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian Nomor 1391/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan 1436/Pdt.G/2025/PA.Bjm dengan hasil berhasil sebagian.Senin, 27 Oktober 2025. Pengadilan Agama Banjarmasin melaksanakan mediasi dalam perkara perceraian Nomor 1391/Pdt.G/2025/PA.Bjm dan 1436/Pdt.G/2025/PA.Bjm dengan hasil berhasil sebagian.

Proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim PA Banjarmasin Drs. H. Al - Fahni, M.H. berlangsung di ruang mediasi dengan suasana kondusif. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan terhadap sebagian pokok perkara, meskipun kedua belah pihak tetap memilih untuk bercerai.

Keberhasilan sebagian ini menunjukkan adanya itikad baik para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai, sejalan dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
PA Banjarmasin terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
