Wujudkan Pengadilan Ramah Disabilitas, PA Badung Jalin Kerja Sama Dengan SLBN 1 Denpasar
Badung |www.pa-badung.go.id
Selasa, 22 Juni 2021 bertepatan dengan tanggal 11 Zulkaidah 1442 Hijriah, bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Badung bersama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 1 Denpasar mengadakan penandatanganan kerja sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas. Tepat dimulai pukul 14.00 WITA, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai serta perwakilan dari SLBN 1 Denpasar. Sebelum kegiatan dimulai, Pengadilan Agama Badung dengan SLBN 1 Denpasar melakukan uji coba jalur disabilitas (guilding block) yang telah disediakan. Uji coba tersebut dilakukan oleh Agus Diana Putra Atmaja, S.Pd., guru pada SLBN 1 Denpasar yang juga seorang penyandang disabilitas netra.
Dalam sambutannya, Awaluddin, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Badung menyampaikan komitmen untuk mewujudkan pengadilan yang memberikan pelayanan yang inklusif kepada masyarakat penyandang disabilitas sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima kepada semua kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Badung Provinsi Bali. Komitmen ini ditunjukkan dengan studi banding ke Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Wonosari terkait pelayanan disabilitas pada pengadilan. Selain itu disediakan sarana ramah disabilitas meliputi jalur disabilitas (guilding block), parkir disabilitas, toilet disabilitas, penyediaan kursi roda, serta brosur pelayanan menggunakan huruf braille. Hal tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan pengadilan ramah disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. I Ketut Sumartawan, M.Phil.SNE., selaku Kepala SLBN 1 Denpasar memberikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Agama Badung dalam memberikan pelayanan kepada orang dengan disabilitas. I Ketut Sumartawan menyampaikan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas, khususnya dalam bidang pelayanan hukum karena hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Ruang lingkup kerja sama antara Pengadilan Agama Badung dan SLBN 1 Denpasar yang disepakati antara lain penyediaan penerjemah bahasa isyarat, pelatihan pelayanan ramah disabilitas bagi aparatur pengadilan, serta pendampingan peyandang disabilitas yang mengakses layanan pada Pengadilan Agama Badung.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak yang selanjutnya ditutup dengan sesi foto bersama. Kegiatan ini terlaksana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, dengan pengukuran suhu tubuh sebelum acara dimulai, mengenakan masker, serta menjaga jarak aman (physical distancing). (Red-MRF)
Pengadilan Agama Badung berkomitmen memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, serta akses terhadap keadilan (access to justice) bagi penyandang disabilitas, khususnya dalam bidang pelayanan hukum.