Wujudkan Pelayanan Prima, PA Muara Tebo Giatkan Sidang Keliling
Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id
Program sidang keliling PA Muara Tebo telah memasuki kali ketujuh hingga saat ini. Apresiasi positif terkait penyelenggaraan sidang keliling terus bermunculan dari masyarakat pencari keadilan.
Tak heran jika sampai berita ini diturunkan PA dibawah pimpinan Drs. Suhaimi ini setidaknya telah memeriksa dan menyidangkan 26 buah perkara sidang keliling yang terbagi dalam dalam tiga lokasi sidang keliling yakni Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Muara Tabir.
Sebut saja JS (23) salah satu warga Desa Suka Damai yang ditemui dilokasi sidang keliling menyebutkan bahwa pelaksanaan sidang keliling menurut dia sangat berperan dalam hal memberi pemahaman hukum pada masyarakat.
“Setidaknya dengan adanya sidang keliling, waktu dan biaya yang harusnya keluar dapat digunakan untuk kepentingan lain dan yang tak kalah pentingnya program sidang keliling yang dilaksanakan PA Muara Tebo banyak sedikit telah memberi jalan keluar dalam hal urusan rumah tangga sehingga masyarakat tidak seenaknya meninggalkan tanggung jawab tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
JS juga mengakui program sidang keliling dapat mempermudah akses bagi masyarakat untuk mengajukan informasi ataupun beracara di pengadilan tanpa adanya pihak ketiga sebagai perantara (calo, red) yang kadang mencari untung dan justru merugikan masyarakat pencari keadilan.
Drs. Rusdi M.H, Panitera/Sekretaris PA Muara Tebo yang ditemui redaksi membenarkan bahwa program sidang keliling yang dilaksanakan pihaknya terus bergulir, bahkan menurut dia jumlah perkara masuk yang lokasinya merupakan lokasi sidang keliling saat ini terus bertambah mencapai 26 buah perkara dan kemungkinan akan terus bertambah.
“Kita berharap program sidang keliling yang dilaksanakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan dan dalam rangka mewujudkan hal tersebut kita berharap pihak desa maupun kecamatan dapat terus menjalin kerjasama dengan baik,” ujarnya.
Pria ini menuturkan bahwa sidang keliling yang dilaksanakan secara tidak langsung merupakan wujud sosialisasi hukum agar masyarakat yang ada di Kabupaten Tebo dapat memahami dan menaati hukum sebagai upaya untuk mencegah cerai liar dan tindakan melanggar hukum yang kaitannya dalam kewenangan peradilan agama.
“Saya juga menghimbau agar dalam mengajukan perkara ke pengadilan agama masyarakat tidak mudah percaya pada pihak-pihak tertentu sebagai perantara dan ada baiknya masyarakat yang membutuhkan informasi ataupun ingin mengajukan perkara dapat datang langsung ke kantor PA Muara Tebo,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)