Wujudkan Keadilan, Mediasi Perkara Poligami PA Bangkinang Jamin Hak Istri dan Anak
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama (PA) Bangkinang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak melalui mediasi perkara poligami. Pada Rabu, 3 September 2025, mediasi perkara No. 851/Pdt.P/2025/PA.Bkn. digelar di Ruang Mediasi Lantai Dasar PA Bangkinang.
Mediasi kali ini dipimpin oleh Mediator Non-Hakim, H. Muhammad Salis, S.H., M.H., C.MED., dengan tujuan untuk memastikan hak-hak seluruh pihak, terutama istri dan anak, tetap terjamin.
Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan yang memuaskan: istri memberikan izin atas poligami yang diajukan, sementara hak-hak istri pertama dan anak dijamin sesuai ketentuan hukum.
Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menekankan bahwa mediasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil, sekaligus melindungi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
“Mediasi bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi wujud nyata perlindungan hak-hak istri dan anak dalam setiap proses hukum,” ujarnya.
Dengan pendekatan mediasi, PA Bangkinang terus berupaya menghadirkan keadilan yang manusiawi dan sesuai dengan prinsip hukum Islam. (ES/TimITPaBkn)