logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wujud Pelayanan Publik PA Badung

Badung | PA Badung

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pengadilanpun sebagai penyelenggara pelayanan publik harus melayani masyarakat secara maksimal. Memberikan pelayanan publik yang Prima merupakan kewajiban bagi setiap aparat Pengadilan sebagai lembaga Pelayanan Publik. Dengan Pelayanan Prima Pengadilan di Indonesia, akan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan. Dan Pengadilan akan mampu menjadikan dirinya sebagai lembaga kebanggaan masyarakat yang kehadirannya dirindukan dan dihormati masyarakat.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Badung sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Badung mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

 Sarana dan prasarana tersebut Diantaranya adalah:

I. Meja Recepcionist


Meja  receptionist adalah tempat pelayanan bagi tamu/pencari keadilan di Pengadilan Agama Badung sesuai kebutuhannya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan tamu/para pencari keadilan dalam memperoleh akses informasi di Pengadilan Agama Badung hingga menghindari adanya interaksi antara tamu /pencari keadilan dengan aparat Pengadilan Agama Badung.

II. Ruang Mediasi


Ruang Mediasi yang nyaman dan bersih memberikan kenyamanan bagi para pencari keadilan yang sedang bermediasi, selain itu ruang mediasi yang santai, familiar, tentunya diharapkan dapat menggugah hati para pihak sehingga dapat merubah niatnya yang semula masih dalam keadaan emosi dalam sengketa dapat saling memaafkan dan berdamai.

III. Fasilitas Charger HP


Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan,  kebutuhan HP sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, Tablet, dan alat komunikasi sejenis lainnya, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP atau lainnya sedang habis atau Low Bateray, sehingga membutuhkan tempat untuk mencharger HP/tablet tersebut. Maka berdasarkan problem tersebut Pengadilan Agama Badung menyediakan tempat khusus Charger HP/Tablet sebagai salah satu pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

IV. Ruang Bermain Anak dan Laktasi

 

Ruangan Bermain anak dan Laktasi adalah layanan ruang bermain/menyusui bagi putra-putri para pencari keadilan. Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut ke  Pengadilan Agama Badung seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir jenuhnya menunggu antrian sidang, Fasilitas bermain ini dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Agama Badung. Selain sebagai ruangan bermain, ruangan ini dapat pula difungsikan sebagai ruangan menyusui bagi ibu-ibu yang ingin menyusui putra putrinya. Bahkan dari mata kamera tim it PA Badung mengabadikan keceriaan anak-anak kecil yang sedang menikmati fasilitas ruang bermain dan laktasi pada hari Selasa 20 Oktober 2015.

Dari liputan tim IT Pa Badung pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada beberapa item saja  melainkan masih banyak yang lainnya.

Reportase ini dilakukan pada hari Selas a 20 Oktober 2015.

Disela kesibukannya, Saat ditemui di ruang kerjanya Drs. H. Moh. Hifni, M.A. Ketua Pengadilan Agama Badung menyatakan bahwa pembenahan dan perubahan yang dilakukan merupakan hasil dari kerja secara bertahap, hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan publik bahkan kami tidak segan untuk mengikuti ide-ide dari pengadilan lain yang kami anggap baik dan pas dengan keadaan kantor dalam hal ini sarana yang kami punya.

Lebih lanjut beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua karyawan/I yang mampu bekerjasama bahu membahu untuk meningkatkan pelayanan, akan tetapi beliau juga menyampaikan bahwa selain kerjasama yang baik beliau juga mengharapkan sumbangsih pemikiran untuk menjawab tantangan Pengadilan Agama Badung ke depan untuk memberikan pelayanan yang maksimal, sembari  senyum tersungging di bibir laki-laki yang sudah 3 tahun menjabat ketua Pengadilan Agama Badung ini;

Di ujung wawancara beliau mempertegas bahwa kesuksesan yang akan kita dapat jika mampu melayani masyarakat dengan baik bukanlah kesuksesan pimpinan semata, melainkan kesuksesan Pengadilan Agama Badung secara lembaga, oleh karenanya jangan berhenti untuk berkarya  dan mengabdi baik dari tenaga maupun pikiran-pikiran pembaharuan;

   

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice