logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Workshop SKP di PTA Palangka Raya

Abu Tholhah (Tengah)pada saat menjelaskan materi SKP

 

Palangka Raya |  pta-palangkaraya.go.id

Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS secara strategis diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati bukan penilaian kepribadian.

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/paling lama akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: SKP bobotnya 60 %, Perilaku kerja bobotnya 40 %Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.

Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja.

Dalam implementasi penerapan SKP di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, maka diselenggarakan workshop tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS pada selasa, (10/12) di aula lantai II Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Acara tersebut merupakan bagian dari kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun Anggaran 2013, Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun Anggaran 2014, Penghapusan dan Alih Fungsi Barang Milik Negara Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah tahun 2013 yang diselenggarakan selama tiga hari.

Para peserta yang berasal dari seluruh Peradilan Agama Se Kalimantan Tengah

Kegiatan yang diikuti oleh Ketua/Wakil, Panitera/Sekretaris, Kepala Sub Bagian/Kepala Urasan dari tiap-tiap Pengadilan Agama Sekalimantan tengah dalam materi Penyusunan SKP ini dipandu oleh Dr. H. Abu Tholhah, M.Pd (Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Badilag) didampingi Bambang Subroto, S.H., M.M (Kepala Sub Bagian Kelembaganan dan Peleporan Badilag) dan Endah Purnamasari, A.Md (Staf).

Dalam sesi tersebut selain dijelaskan mengenai SKP dan tata cara penyusunanya juga dilakukan praktek Proses penyusunan SKP yang dilakukan oleh seluruh peserta hingga kegaiatan itu selesai. (zsu)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice