logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

WKPTA Jambi: Sidang Perkara Ekonomi Syariah Harus Beda

Jambi | pta-jambi.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, SH., MH, menyebutkan agar pengadilan tingkat pertama yang di wilayah PTA Jambi dapat menyidangkan perkara ekonomi syariah secara spesial.

Dirinya menyebutkan, bahwa pengadilan agama yang telah diberikan amanah untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah harus siap dan menjaga amanah tersebut dengan baik, serta mampu menjawab tantangan yang telah diberikan.

Jika penyelesaikan sengketa ekonomi syariah di peradilan agama tidak dilakukan dengan baik, dan para pihak yang berperkara tidak mendapatkan pelayanan prima maka wajah peradilan agama juga akan tercoreng dengan sendirinya.

Ruang sidang kata dia, untuk perkara ekonomi syariah harus diusahakan dilakukan di ruang sidang terpisah dengan perkara lainnya.

‘’Kalau ada perkara ekonomi syariah masuk, usahakan disidangkan di ruang sidang yang terpisah, sesuaikan dengan kondisi kantor,’’ ujarnya.

Hal ini tegasnya, karena rata-rata pihak yang bersengketa ekonomi syariah adalah pihak ekonomi menengah ke atas.

Untuk jadwal dan jam sidang juga harus terus diperhatikan. ‘’Usahakan jadwal dan jam sidangnya sesuai dengan yang ada dipanggilan, jangan sampai jam sidang di panggilan berbeda dengan jadwal digelarnya sidang,’’ pungkasnya. (Nop/Jurdilaga PTA Jambi)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice