logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

WKPA Pulang Pisau Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

WKPA Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. berhasil damaikan pihak berperkara pada saat mediasi perkara cerai gugat nomor 95/Pdt.G/2019/PA.PPs. Bertempat di ruang mediasi PA Pulang Pisau mediasi dilaksanakan pada hari Selasa (05/11/2019) pukul 09.00 WIB.

Mediasi yang ia lakukan sebanyak dua kali tersebut ternyata membuahkan hasil, pihak Penggugat melunak dengan mencabut perkaranya setelah dinasehati secara gamblang dan intens olehnya. Ia menggunakan berbagai cara agar pihak tersebut mau berdamai baik menggunakan dalil syar’i, pendekatan filosofis, soiologis dan lainnya.

Seperti diketahui, dalam setiap pekara perceraian di Pengadilan Agama sebelum masuk pokok perkara kedua belah pihak terlebih dahulu harus menempuh proses mediasi, jika mediasi tidak dilakukan maka perkara tersebut akan batal demi hukum.

Dasar hukum mediasi adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sedangkan formulir penunjangnya ada dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/ VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Setelah berhasil memediasi perkara tersebut, Erpan segera membuat laporan mediasi dan menyerahkan laporan mediasinya kepada Ketua Majelis perkara ini yaitu Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Kedua belah pihak yang berhasil didamaikan raut wajahnya terlihat tampak puas dan ceria. Mukanya berseri-seri dan senyum sumringah tidak terlepas dari bibir keduanya saat meninggalkan ruang mediasi. Mereka pun pulang tanpa beban dengan hati senang dan gembira.

Erpan pun berharap para pihak yang berdamai tersebut tetap rukun dalam membina rumah tangga, jika ada masalah dikomunikasikan dengan baik, dekatkan diri pada agama, sehingga rumah tangga mereka akan selalu sakinah mawaddah warahmah dan mendapatkan ridho serta limpahan berkah dan rahmat dari Allah SWT.

(Mlyd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice