logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

Waka PA Praya Ikuti Sertifikasi Hakim Mediator

Praya | pa-praya.go.id

Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa dengan perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak dibantu oleh mediator. Dalam proses mediasi ini yang memutus sengketa adalah para pihak sendiri, mediator berfungsi sebagai fasilitator yang netral membantu tercaainya proses perdamaian.

sertifikat mediasi 2WKPA Praya mengikuti sertifikasi hakim mediator di Pusdiklat

Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini merupakan salah satu wujud reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung. Penyelesaian sengketa melalui mediasi dan kesepakatan memberi keuntungan bagi para pihak antara lain proses lebih cepat, sederhana, biaya yang relatif murah, dan tidak menyisahkankan dendam kesumat di antara para pihak atau Zero wist.

Dalam rangka meningkatkan keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi, Mahkamah Agung melalui Balitbang Diklat Kumdil melaksanakan pendidikan sertifikasi mediator. Diklat sertifikasi ini dilaksanakan dengan sistem blended learning yaitu proses belajar campuran antara cara online dan klasikal. Waktu pelaksanaan pendidikan dimulai sejak 7 s.d. 15 Juni 2021 online mandiri dan 17 s.d. 26 Juni 2021 secara klasikal.

Wakil Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. menjadi salah satu peserta yang ikut berpartisipasi dalam pendidikan sertifikasi mediator tersebut. Menurut Wakil Ketua PA Praya pendidikan sertifikasi mediator ini sangat bermanfaat bagi mediator Hakim. Selain mendapatkan sertifikat atau pengakuan formal sebagai mediator Hakim, peserta diklat juga dibekali dengan berbagai macam kompetensi yang menjadi syarat utama.

sertifikat mediasi 1

Kompetensi yang dimiliki oleh mediator dirumuskan dalam skema bentuk rumah mediasi yang terdiri dari pertama peminatan dan motivasi yang merupakan pondasi dasar seorang mediator. Kedua, Kompetensi interpersonal dan kompetensi proses mediasi merupakan bagian dinding atau tiang. Ketiga kompetensi pengelolaan mediasi merupakan plafon dan yang keempat kompetensi etik dan pengembangan profesionalisme merupakan bagian atap rumah mediasi.

Pada Diklat sertifikasi mediasi setiap kompetensi dibekali dengan berbagai macam modul pembelajaran. Sehingga diharapkan dengan penguasaan seorang mediator terhadap kompetensi tersebut dapat melaksanakan profesi mediasi dengan baik dan menghasilkan kesepakatan di antara para pihak.

Menurut Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. diklat ini sangat bermanfaat membekali mediator Hakim untuk melaksanakan tugas mediasi dengan baik. Selama ini mediasi mungkin dilaksanakan dengan formalitas. Tahapan mediasi tidak dilakukan dengan seutuhnya sehingga mempengaruhi hasil dari mediasi itu sendiri.

Lebih lanjut Syafruddin, S.Ag.,M.S.I. mengucapkan terima kasih kepada pusdiklat teknis yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan pengayaan dalam bidang mediasi.

"Saya sebagai peserta telah berusaha semaksimal mungkin mengikuti proses pembelajaran dengan baik serius dan selalu memperhatikan apa yang menjadi arahan dari para narasumber. Alhamdulillah hasil diklat ini tidak mengecewakan meskipun berada di peringkat enam kelas D" lanjut Waka PA Praya.

“Harapan saya kedepanpara hakim yang belum mengikuti sertifikasi mediator mendapat kesempatan yang lebih luas sehingga dapat meningkatkan kemampuan dalam melakukan mediasi di antara para pihak. Karena kemampuan untuk mendamaikan sama-sama mulia dengan kemampuan memutus perkara” tutup Syafruddin. (Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice