WKPA Bangko Didaulat Jadi Pembicara Dalam Acara GOW

WKPA Bangko Dra. Ma’ripah saat memberikan materi dalam acara yang digelar Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Merangin.
Bangko | pa-bangko.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangko, Dra. Ma’ripah, Rabu (13/11/2013), didaulat menjadi pembicara dalam acara silaturahmi yang digelar Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Merangin.
GOW sendiri merupakan organisasi gabungan dari seluruh unsur organisasi yang ada di Indonesia dan telah memiliki cabang baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk di Kabupaten Merangin yang menjadi wilayah hukum PA Bangko.
Ketua GOW Kab. Merangin Linda Gusti Talata dalam sambutannya menjealskan bahwa acara yang digelar GOW kali ini adalah silaturahmi anggota sekaligus pembahasan program dalam rangka persiapan menyambut hari ibu pada bulan Desember nanti, oleh karenanya sebagai salah satu tokoh wanita di Kabupaten Merangin WKPA Bangko diminta untuk memberikan ceramah dalam acara tersebut.
Dalam ceramahnya yang bertema “Hak dan Kewajiban Suami Istri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam”, WKPA Bangko menjelaskan kiat-kiat menjaga kerukunan dalam rumah tangga dengan saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami istri.
“Pasal 77 sampai pasal 84 Kompilasi Hukum Islam telah mengatur Hak dan Kewajiban Suami Istri, poin yang paling penting adalah saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau pun istri, dan bila salah satu pihak melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama,”Paparnya dengan jelas.
Berkenaan dengan hari ibu WKPA Bangko juga menjelaskan bahwa wanita memiliki potensi kinerja dan bakat yang tidak bisa dipandang sebelah mata, hampir di semua lini memiliki tenaga kerja wanita, “termasuk 80 persen kasus perceraian terdaftar di PA Bangko penggugatnya adalah wanita,”ujarnya disambut gelak tawa peserta.
Untuk itu ia menekankan Moral dan Mentalitas wanita harus dijunjung tinggi,”Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits : Wanita adalah tiang negara, apabila wanitanya baik, maka baiklah negara itu, tapi bila wanitanya buruk, maka buruk pulalah negara itu,” tegasnya. (Nursolah/Habib-Jurdilaga PA Bangko/ PTA Jambi)
