Wejangan Ketua Majelis Hakim PA Muara Tebo Berbuah Manis

Muara Tebo | PA Muara Tebo
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Hj. Baihna, S.Ag., M.H., Kamis (14/03/2019) berhasil menyatukan kembali biduk rumah tangga pihak berperkara dalam sidang keliling yang dilaksanakan di aula Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Keberhasilan ini bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan, mengingat kuatnya keinginan dari pihak penggugat atau isteri untuk berpisah dengan Tergugat atau suami.
Menurut wanita yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal ini perkara yang berhasil dirukunkan dalam persidangan ini telah melalui tahap mediasi dengan seorang mediator dan dalam laporan mediasi telah dinyatakan tidak berhasil untuk dirukunkan.
Namun demikian, dalam setiap persidangan dirinya selalu mengupayakan secara maksimal agar keduanya berdamai. Alhasil dalam persidangan keempat pihak Penggugat atau isteri akhirnya luluh dan siap memperbaiki rumah tangga dengan Tergugat atau sang suami dengan mengedepankan kepentingan yang lebih luas dan mengenyampingkan sikap egois masing-masing pihak.
“Saya senang dapat menjembatani dan mencarikan solusi dari kemelut rumah tangga yang dihadapi Penggugat dan Tergugat dan keduanya dapat bersatu kembali dalam bingkai rumah tangga,” ujarnya lugas.
Dia berharap agar rumah tangga yang telah berhasil dirukunkan ini dapat terus langgeng dan menjadikan masalah ini sebagai ujian untuk kehidupan rumah tangga yang lebih baik di masa mendatang. (Umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)