Wejangan HT PA Muara Tebo Gagalkan Perceraian Pihak Berperkara

Muara Tebo | PA Muara Tebo
Hakim Tunggal (HT) Pengadilan Agama Muara Tebo, Syamsul Hadi, S.Ag., M.Sy., dengan kesungguhan dan kepiawaiannya melalui nasihat-nasihat yang dikemukakan dalam persidangan berhasil meluluhkan hati pihak yang berperkara.
Berkat nasihat Hakim Tunggal yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo ini Penggugat yang berperkara dengan nomor 0332/Pdt.G/2019/PA.Mto., urung bercerai dan mencabut perkaranya serta bersedia rukun kembali dengan sang suami tercinta.
Hal ini kembali menunjukkan bahwa Pengadilan Agama yang selama ini dianggap hanya memutus perkara, sangat mengedepankan jalur perdamaian, terbukti Hakim Tunggal yang juga alumnus IAIN Batusangkar ini dengan nasihatnya berhasil menyatukan kembali rumah tangga yang berada diambang kehancuran.
Kepada jurdilaga, pria paruh baya ini menyampaikan bahwa pada dasarnya semua orang menginginkan kebaikan dalam rumah tangganya, oleh sebab itu jika nasihat yang diberikan tepat untuk hati yang sedang galau, maka tidak tertutup kemungkinan perdamaian akan tercapai
“Yang jelas sebagai hakim yang bersidang kita hanya berusaha secara maksimal agar setiap perkara dinasihati terlebih dahulu agar berdamai sesuai amanat Perma nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi dan selanjutnya Allah Swt. punya kuasa atas hati anak manusia,” ujarnya lugas. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)