Website PTA Jambi Muat Dokumen Sakip

Tampilan Website PTA Jambi
Jambi | PTA Jambi
Website sebagai salah satu jendela keterbukaan informasi, dituntut agar selalu menampilkan data yang update dan harus memuat konten-konten yang lengkap sesuai dengan ketentuan.
Website PTA Jambi sebagai salah satu website terbaik dan peraih Juara III pada Lomba memperingati 25 tahun UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tahun 2014 yang lalu, secara terus menerus selalu update data, selain itu hampir tiap hari menampilkan berita atas kegiatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, pengunjung dan pembaca website PTA Jambi tetap banyak, bukan hanya pembaca dalam negeri tapi juga pembaca manca negara, bahkan sampai dengan hari ini sudah 65 negara asing yang mengunjungi website PTA Jambi.
Baru-baru ini, website Mahkamah Agung RI merilis informasi tentang reformasi dan birokrasi serta peningkatan kualitas akuntabilitas, oleh sebab itu satker Eselon I dan Badan Peradilan di bawahnya harus memasukkan komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) ke dalam menu website masing-masing.
Sakip tersebut terdiri dari 5 (lima) komponen, yaitu dokumen Renstra tahun 2010-2014, tahun 2015-2019, dokumen IKU disesuaikan dengan Renstra, dokumen RKT disesuaikan dengan Renstra, dokumen PKT disesuaikan dengan RKT dan dokumen LKjIP disesuaikan dengan PKT.
Salah seorang pengelola website PTA Jambi Abdul Rachman, SE menyebutkan bahwa dirinya selalu update website sesuai dengan kontennya termasuk memuat Sakip sebagaimana yang dirilis website MA. “Website harus selalu update, oleh karenanya begitu membaca website MA yang mengharuskan memuat Sakip, maka dokumennya saya muat di website,” paparnya menjelaskan mengenai tata cara pengelolaan website.
Pemuatan Sakip pada website, urai Abdul Rachman lebih lanjut, adalah sebagai wujud dan bukti MA dan Badan Peradilan di bawahnya konsisten pada reformasi dan birokrasi serta komit pada keterbukaan informasi. Ia berharap, dengan reformasi dan birokrasi yang telah berlangsung di MA ini, remunerasi yang diterima 70% meningkat menjadi 100%. “Semoga remunerasi meningkat menjadi 100%,” ujarnya yang diamini Ahmad Ghufran, yang merupakan kawan Abdul Rachman satu ruangan pada Subbag Keuangan. (AHP)