logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 mod kpai

Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Asri Handayani, S.H.I., M.E. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., mengikuti webinar Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Nomor 189/2/KPAI/XI/2021.

Webinar Pencegahan Perkawinan Usia Anak memiliki tema “Alasan Mendesak  Dalam Dispensasi Kawin: Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak” dilaksanakan pada Selasa, 30 November 2021 pada pukul 13:00 WIB. Pelaksanaan webinar dilakukan dalam rangka melakukan pendalaman terkait dengan alasan mendesak pada pengajuan dispensasi kawin usia anak pasca dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung RI  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Tujuan webinar ini ialah untuk menggali pengalaman hakim dalam menerima dan menolak permohonan dispensasi kawin dan mengetahui kajian akademik terkait dengan pertimbangan hakim untuk memutuskan dispensasi kawin.

 narsum1kpai

Sambutan diberikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Susanto,. M.A. dengan Moderator Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati,  M.A. Adapun narasumber webinar ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Nur Lailah Ahmad, S.H. dan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.

Narasumber  pertama yaitu  Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta Nur Lailah Ahmad, SH. menjelaskan mengenai  Pengalaman Praktik Hakim dalam mendefinisikan Alasan Mendesak dan Bukti Pendukung dalam Proses Memutuskan Dispensasi Kawin Apakah Ditolak atau Diterima.

 narsum kpai all

Sedangkan narasumber kedua yaitu Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. menjelaskan mengenai Kajian Akademik dan Literatur terkait Pertimbangan Memutuskan Dispensasi Kawin.

Setelah kedua narasumber selesai menjelaskan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta . Webinar Pencegahan Perkawinan Usia Anak pun berakhir pada pukul 16:00 WIB.

 

 

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice