Wawancara Eksklusif Ketua PA Banjarmasin dengan BanjarTV dan Berita ANTARA
(Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin wawancara eksklusif denga wartawan BanjarTV dan BeritaANTARA)
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Rabu (15/3/2017), Kantor Pengadilan Agama Banjarmasin mendapat kunjungan dari Stasiun TV Swasta di kota Banjarmasin yakni BanjarTV dan Berita ANTARA. Kedatangan wartawan dari BanjarTV dan Berita ANTARA ini bermaksud untuk mendapat informasi tentang perkembangan perkara yang ditangani oleh PA Banjarmasin selam ini terutama dari awal Januari s/d Maret 2017 ini.
Disela sela kesibukan Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin beliau pun bersedia meluangkan waktunya untuk memberi informasi kepada wartawan tersebut. Ketua pun menjelaskan bahwa di tahun 2016 angka perceraian mencapai 1950 perkara penyebab utama nya adalah perselisihan terus menerus / tidak adanya keharmonisan ini mencapai 664, urutan yang kedua karena faktor ekonomi mencapai 394 perkara dan yang ketiga penyebabnya adalah tidak adanya tanggung jawab yang mencapai 160 perkara, sedangkan untuk tahun 2017 ini jumlah perkara yang masuk dari awal januari s/d maret 2017 ini berjumlah 398 untuk perkara gugatan dan untuk perkara permohonan berjumlah 117.
Selain itu juga, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin juga telah memberikan sosialisasi tentang Itsbat nikah terpadu di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Barat, Banjarmaisn Selatan dan Banjarmasin Timur beberapa waktu yang lalu yang mana Perkara pengesahan (itsbat) nikah adalah adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang yang diajukan oleh suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut yang diajukan ke pengadilan agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alas an dan kepentingan yang jelas.
Kegiatan ini sangat membantu masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah maupun akta kelahiran anak mereka untuk bisa memperolehnya dengan mudah, terutama bagi mereka yang berada di daerah daerah terpencil, sehingga perlunya kerjasama antara Kantor Kementrian Agama, Dinas DUKCAPIL, dan Pengadilan Agama agar bisa menyelengarakan program kegiatan ini.
Dan pada tahun 2017 ini PA Banjarmasin akan melakukan kerja sama dengan Pihak – pihak terkait tersebut untuk melaksanakan program Istbat Nikah Terpadu dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama bagi mereka yang tidak mampu memiliki buku nikah maupun akta kelahiran.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berterima kasih kepada wartawan BanjarTV dan Berita ANTARA dengan adanya peliputan seperti ini dan beliau berharap apa yang telah disampaikan dapat menambah pengetahuan bagi masyarakat di luar sana tentang berperkara di Pengadilan Agama khususnya bagi masyarakat banjarmasin sendiri.