Wasek dan Operator Simak BMN PA Buntok, Ikuti Supervisi PSP BMN

KPT Palangka Raya, Yohannes Ether Binti, SH., M.Hum. memberikan sambutan dalam acara pembukaan
Palangkaraya | pa-buntok.go.id
Rabu (19/03/2014), bertempat di Aula Pertemuan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Supervisi Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN se-wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. Acara yang dimulai pukul 09.30 wib ini dibuka langsung oleh KPT Palangka Raya, Yohannes Ether Binti, SH., M.Hum. didampingi oleh Kabag. IKN Biro Perlengkapan BUA MA RI, Jamaluddin, SH. dan tim dari Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Agama Buntok mengutus H. Abdul Ghoni Hamid, SHI., MHI. (Wasek) dan Eko Haryono, ST. (Operator SIMAK BMN) untuk mengikuti kegiatan yang dilangsungkan selama 3 hari tersebut, 19 s.d 21 Maret 2014.
Dalam sambutannya, KPT menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan penertiban dalam pengelolaan BMN, khususnya mengenai Penetapan Status Penggunaan. Terlebih mengenai capaian WTP yang sudah diperoleh MA pada tahun 2013 melalui opini BPK RI, sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan MA dapat mempertahankan opini WTP tersebut pada tahun 2014.
Yohannes juga berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini, apa-apa yang masih belum jelas atau masih terdapat permasalahan di satker masing-masing mengenai pengelolaan aset, dapat langsung ditanyakan kepada narasumber, ungkap beliau.
Sementara itu, Kabag. IKN Biro Perlengkapan BUA MA RI dalam arahannya mengungkapkan bahwa dari sejumlah Rp. 12,3 Triliun aset Mahkamah Agung, masih ada Rp. 11 Triliun yang belum dilakukan Penetapan Status Penggunaannya. Untuk itu, tim dari MA diberikan waktu selama 5 bulan ke depan oleh pimpinan, untuk mencapai minimal Rp. 7 Triliun yang sudah di PSP-kan.
Terakhir disampaikan, bahwa pentingnya PSP ini diperlukan untuk proses penghapusan BMN, alih fungsi, ruislag serta proses lainnya dalam menunjang tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum, tutup Jamaluddin. (by hamid)
