Wasek dan Operator Simak-BMN MS Blangkejeren Ikuti Bimtek Penetapan Status BMN

Banda Aceh |blangkejeren.ms-aceh.go.id
Jum'at, (29/11/2013) Pukul 19.30 WIB, bertempat di Sulthan Hotel International Banda Aceh, Kegiatan Bimbingan Teknis SIMAK-BMN Tentang upaya penetapan status BMN dan target Sertifikasi tahun 2013 yang dilaksanakan dari tanggal 29 November sampai dengan 1 Desember 2013 ini dibuka oleh Wakil Sekretaris MS Aceh Bapak Yohan Fauzi Yulises, S.Ag, M.H.. Acara dihadiri oleh 70 peserta dari 4 lingkungan Peradilan Se Aceh. Acara juga dihadiri oleh narasumber dari KPKNL Banda Aceh Bapak Fajardan KPKNL Lhokseumawe Bapak Irfan.
Dalam laporannya, Drs. Muhammad selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan dan menetapkan status dalam menginventarisir Barang Milik Negara serta menyusun laporan BMN tersebut sehingga menjadi laporan yang akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Yohan Fauzi Yulises, S.Ag, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini disandang oleh lingkungan Mahkamah Agung RI tidak membuat kita merasa puas, akan sangat lebih baik bahkan nilai WTP yang sudah kita peroleh dapat kita pertahankan atau kita tingkatkan dari WTP menjadi WTA (Wilayah Tertib Administrasi)
“Peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah terdiri dari wasek, kaur umum dan para operator yang merupakan orang-orang penting yang akan memberi dampak pada penilaian tersebut. Oleh sebab itu, mari bersama-sama kita laksanakan kegiatan ini dengan semangat dan keseriusan yang tinggi.”, harapan Wakil Sekretaris MS Aceh.
Bpk Irfan yang mengawali materi menyampaikan beberapa hal tentang apa itu yang disebut BMN (Barang Milik Negara) dan bagaimana barang tersebut dikatakan barang milik negara, maka dari itu perlu penetapan status atas barang barang tersebut. hal ini merupakan Starting Point kedepannya dimana penetapan aset ini merupakan hal yang sangat penting. Semua Lembaga Pemerintah Khususnya Mahkamah Agung harus menggunakan dan mengelola BMN dengan baik baik dan benar atau istilah lain disebutkannya (3T):
Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Bapak Irfan meng ilustrasikan barang-barang milik negara itu seperti seorang wanita, tidak boleh di gunakan sebelum ditetapkan statusnya dengan sah.
Acara yang berlangsung 3 hari dengan tertib dan lancar di ditutup pada tanggal 1 Desember 2013 pukul 10.30.oleh Bapak Ketua MS Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH (heri)
