Wasek dan Bendahara PA Buntok Ikuti Sosialisasi Revisi DIPA 2015

Buntok | www.pa-buntok.go.id.
Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2015, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi Revisi DIPA Tahun 2015 di Buntok Kab. Barito Selatan.
Acara yang diadakan pada Kamis, 12 Februari 2015 ini diikuti oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran dan operator di wilayah pembayaran KPPN Buntok. Pengadilan Agama Buntok sendiri menugaskan H. Abdul Ghoni Hamid, SHI., MHI. (Wakil Sekretaris) dan Ma’mun, SH. (Bendahara Pengeluaran) untuk mengikuti acara yang dilaksanakan di Aula Baiturrahman Buntok.
Kepala KPPN Buntok, Sugeng Winarno, SE. yang membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa selama pelaksanaan anggaran tahun 2014 lalu, masih ada beberapa satker di wilayah KPPN Buntok yang mengalami pagu minus. Untuk itu ke depan diharapkan agar seluruh satker lebih cermat dan teliti lagi, baik dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan realisasi anggaran.
“Saya berharap pada tahun 2015 ini, tidak ada lagi satker yang mengalami pagu minus”, harap Sugeng.
Ditambahkannya bahwa pada tahun 2015 ada beberapa perubahan akun, seperti akun belanja barang dan akun bantuan sosial. Sehingga atas dasar perubahan akun ini, dapat menyebabkan adanya revisi anggaran pada satker-satker nantinya.
Sementara itu, yang menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut adalah Hari Priandoko (Kasi Bidang Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran IB). Beberapa hal baru yang disampaikan pemateri antara lain tentang keputusan MK Nomor: 35/PUU-XI/2013 tanggal 22 Mei 2014, terkait peninjauan atas UU Nomor: 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor: 27 tahun 2009 tentang MD3, bahwa: DPR tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan pembahasan APBN/APBN-P secara terperinci sampai dengan tingkat kegiatan dan jenis belanja.
Selain itu juga, DPR tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan penundaan persetujuan RAKKL (pemberian tanda bintang/blokir) dimana seluruh pembahasan/persetujuan oleh komisi DPR harus diberikan batas waktu penyelesaian (sebelum UU APBN disahkan).
Materi lainnya yang disampaikan, antara mekanisme revisi anggaran, kewenangan penyelesaian dan pengesahan revisi anggaran serta sistem aplikasi penganggaran. (Hamid)