Warga PA Karangasem Ditawari Asuransi
Karangasem | www.pa-karangasem.go.id
Senin 11 Februari, PA Karangasem mendapat dua orang tamu dari perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Kedatangan mereka berdua bermaksud untuk memperkenalkan tentang perusahaan Asuransi tersebut, produk yang ditawarkan, dan cara-cara untuk melakukan klaim.
Bumiputera mempunyai misi membantu masyarakat Indonesia mewujudkan impian mereka melalui produk dan pelayanan finansial. AJB Bumiputera 1912 didirikan seabad yang lalu untuk memenuhi kebutuhan spesifik masyarakat Indonesia, yang telah berkembang untuk mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat.
Pendekatan modern, produk yang beragam, serta teknologi mutakhir yang ditawarkan didukung oleh nilai-nilai tradisional yang melandasi pendirian AJB Bumiputera 1912.
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan asuransi mutual, dimiliki oleh pemegang polis Indonesia, dari berbagai latar belakang dan kelompok umur, serta menyediakan berbagai produk dan layanan yang setara dengan produk asuransi terbaik dunia, namun tetap menjaga keuntungannya di Indonesia bagi para pemegang polisnya. Perusahaan ini dioperasikan untuk kepentingan pemegang polis Indonesia, dan dibangun berdasarkan tiga pilar 'mutualisme', 'idealisme' dan 'profesionalisme'.
Dalam acara sosialisasi itu, mereka menceritakan sejarah terbentuknya Bumiputera sejak 1908, yaitu sejak peluncuran gerakan pemuda Boedi Oetomo, dengan Mas Ngabehi Dwidjosewojo sebagai sekretaris. Berikutnya pada Oktober 1912, Mas Ngabehi Dwidjosewono, Mas Karto Hadi Soebroto dan Mas Adimidjojo, membentuk perusahaan asuransi jiwa bersama nasional pertama, yang disebut Onderlinge Levensverzekering Maatschappj PGHB (OLMij.PGHB), yang berpusat di Magelang.
Kantor perusahaan sempat berpindah ke Yogyakarta dan Jakarta. Pada bulan Januari 1966 perusahaan mengubah namanya menjadi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
AJB Bumiputera 1912 menyadari pentingnya hubungan personal antara nasabah dan penasehat finansial mereka, serta menyediakan akses yang mudah untuk mendapatkan solusi khusus untuk memenuhi semua kebutuhan asuransi nasabah.
Secara umum klaim merupakan tuntutan atas hak sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebelumnya dalam perjanjian. Dan secara khusus, klaim Asuransi Jiwa merupakan tuntutan dari Pemegang Polis/penerima pengalihan hak kepada Penanggung atas pembayaran Jumlah Uang Pertanggungan (UP) atau Saldo Tunai sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian asuransi.
Ada 5 macam klaim yang disediakan oleh Bumiputera yaitu klaim atas kematian, pengobatan, rawat inap dan rawat jalan, atas berakhirnya kontrak, dan pengembalian saldo tunai.
Klaim bisa terjadi apabila ada kematian dari Penerima, pemegang polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika polis telah menghasilkan saldo tunai, penerima mengalami kecelakaan, dan penerima menderita suatu penyakit, atau memerlukan rawat inap/ rawat jalan.
Di samping itu, Bapak Ketua PA Karangsem Drs. H. Taufiqurrohman, SH. juga menceritakan pengalamannya menggunakan produk yang ditawarkan tersebut, yang mana beliau mendapatkan manfaat yang cukup besar. Asuransi dapat memberikan manfaat kepada kita di waktu yang akan datang. ”Sedia payung sebelum hujan,” ungkap Kepala Bumiputera Karangasem. (team-it)