Warga Desa Badak Baru Gembira, Pengadilan Agama Tenggarong Kembali Laksanakan Pelayanan Terpadu
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari ini (13/06/2025) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong dan Kemeterian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam hal ini KUA Kecamatan Muara Badak serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar mengadakan kegiatan "Pelayanan Terpadu", kali ini bertempat di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak tepatnya di Balai Pertemuan Umum Desa Badak Baru. Pelayanan terpadu kali ini diinisiasi oleh Pemerintah Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Jawa.
Dalam melaksanakan kegiatan ini PA Tenggarong terbagi menjadi dua tim, tim pertama adalah tim perlengkapan dan IT yang menuju lokasi kegiatan sejak Kamis (12/06/2025) untuk mempersiapkan peralatan dan jaringan terlebih dahulu. Tim kedua adalah tim persidangan tiba tepat pukul delapan pagi pada Jum'at (13/06/2025) semua petugas langsung bergerak pada tugasnya masing-masing dan bergegas membuka registrasi peserta sidang isbat nikah. Masyarakat mulai memadati tempat duduk bawah tenda yang telah disiapkan perangkat desa. Terlihat beberapa masyarakat berpakaian kebaya yang cukup menarik perhatian, hal ini merupakan bentuk antusiasme masyarakat mengingat kegiatan hari ini adalah pengesahan pernikahan bagi perkara-perkara yang dikabulkan oleh hakim.
Sebanyak 42 perkara yang diajukan para pihak di Desa Badak Baru, semua produk pengadilan langsung dapat diambil dan dilanjutkan pembuatan dokumen kependudukannya di Meja Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membuat Buku Nikah dan Meja Disdukcapil untuk membuat KTP dan KK. Semua petugas mengulas senyum dalam memberikan layanan masing-masing sembari dengan gesit menyelesaikan produknya untuk langsung diserahkan pada saat itu juga kepada masyarakat.
Adapun usai pelaksanaan sidang, dilakukan kegiatan seremonial yang dibuka oleh Kepala Desa sekaligus menyampaikan sambutan singkatnya, lalu dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Samsul Bahri yang sekaligus melakukan sosialisasi "Pencegahan Pernikahan Siri". Pernikahan adalah hal yang sakral mengubah yang haram menjadi halal, maka lakukanlah sesuai aturan yang benar, semua kendala ada solusinya jangan langsung nikah siri dijadikan jalan pintas. Para istri adalah pihak paling dirugikan apabila tidak memiliki buku nikah, apabila suami meninggal atau pergi istri tidak dapat memperoleh hak-haknya." Ujar Bapak Samsul.
Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto yang pada kesempatan ini mewakili Bupati Kukar Edi Damansyah untuk menyapaikan sambutannya. Apresiasi atas kerja keras seluruh instansi yang telibat disampaikan dalam sambutannya serta tidak lupa pesan agar terus melanjutkan pelayanan terpadu seperti ini agar memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan hukum dan dokumen kependudukan yang sesuai status pernikahannya.
Warga Desa Badak Baru bergembira dengan adanya kegiatan hari ini, tanpa biaya dan tanpa perlu menempuh perjalanan panjang bisa mendapatkan dokumen hukum yang sah. Kedepannya kegiatan ini harus terus berlanjut dan sampai hingga pelosok Kukar demi memberikan pelayanan yang excellent.(s_st)