Wapan PA Sengeti Sosialisasikan Hasil Orientasi Pemberkasan di Palembang
Tampak Wakil Panitera PA. Sengeti Ilyas, SH. sedang membeberkan materinya
Sengeti | pa-sengeti.go.id
Beberapa waktu lalu Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama melalui Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama menyelenggarakan Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 27 s/d 29 November 2013 di Hotel Zuri Ekspress Palembang. Mewakili Pengadilan Agama (PA) Sengeti, orientasi ini diikuti oleh Wakil Panitera Ilyas, SH. dan Panitera Muda Hukum M. Saman, SH.
Kemarin, Senin (2/12/2013) Wakil Panitera PA. Sengeti Ilyas, SH. menggelar sosialisasi tentang kegiatan orientasi tersebut. Bertempat diruang sidang PA. Sengeti pria kelahiran Nipah Panjang ini membeberkan secara singkat tentang hasil dari kegiatan orientasi di Palembang tersebut. “Pada dasarnya Berkas Perkara Kasasi dan PK sama, terdiri dari bundle A dan B, namun untuk berkas perkara kasasi yang diajukan secara prodeo juga harus ditambah dengan surat Permohonan berperkara secara prodeo (asli), Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah atau yang setingkat atau kartu sejenis (asli) serta berita acara pemeriksaan ketidakmampuan pemohon (asli),” terangnya.
Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa apabila syarat formal permohonan kasasi tidak dipenuhi oleh Pemohon Kasasi, maka berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung RI. “Panitera Pengadilan Agama membuat surat keterangan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal, dan setelah meneliti kebenarannya, Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan yang menyatakan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak dapat diterima kemudian salinan penetapannya diberitahukan/disampaikan kepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pria berperawakan tinggi ini. (Umarriadh B./Jurdilaga PA. Sengeti/PTA. Jambi)