Wapan PA Bungo Sosialisasikan Hasil Bimtek
Bungo | www.muarabungo.go.id |
Selasa 30 April 2013, Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Muara Bungo, pagi ini sekitar jam 08.30 WIB seluruh Pejabat dan para hakim serta pegawai dan honorer berkumpul bersama. Sesuai kesepakatan sehari sebelumnya, bahwa pada hari ini akan dilaksanakan sosialisasi hasil bimbingan teknis kepaniteraan dan pelaporan sidang keliling, prodeo dan posbakum yang diikuti oleh Pengadilan Agama Muara Bungo di Jambi pada tanggal 24 sampai 26 april yang lalu.
Drs. Saukani mensosialisasikan hasil Bimtek
Setelah dibuka oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, Auzar Nawawi, S.Ag., SH., Wakil Penitera Pengadilan Agama Muara Bungo, Drs. Saukani selaku ketua rombongan langsung diminta untuk mengawali sosialisasi hasil bimbingan teknis kepaniteraan yang telah diikuti. Dalam pemaparannya Bapak Drs, Saukani menyampaikan beberapa permasalahan hokum yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut, diantaranya tentang pembuatan Berita Acara Persidangan yang istilahnya diganti menjadi Berita Acara Sidang. Selain itu pada kesempatan ini beliau juga menyampaikan beberapa prinsip yang harus dipakai oleh Panitera/Panitera Pengganti dalam pembuatan Berita Acara Sidang yang dikenal dengan istilah “Prinsip 7 Benar BAS” yang meliputi: Benar mendengar, benar melihat, benar mencatat, benar menyusun, benar berbahasa, benar menulis dan benar mendokumentasikan.
Deri Praja Kusuma, S.Kom & Lara Harnita, S.HI mensosialisasikan hasil Bimtek
Selanjutnya presentasi dilanjutkan oleh Deri Praja Kusuma, S.Kom selaku admin PA Muara Bungo. Materi yang disampaikan oleh Deri Praja Kusuma tersebut berkisar tentang sistem pelaporan sidang keliling, prodeo dan posbakum secara online. Dalam kesempatan ini juga disampaikan beberapa kesalahan yang ditemukan dalam pelaporan sidang keliling yang dilaksanakan tahun lalu terutama masalah laporan keuangannya untuk dijadikan acuan dalam laporan-laporan selanjutnya.
Hakim & pegawai mengikuti jalannya sosialisasi Bimtek
Terakhir penyampaian hasil bimbingan teknis ini disampaikan oleh Lara Harnita,SHI, staff Panmud Hukum yang juga ikut menjadi peserta BIMTEK menggantikan PanMud Hukum yang kebetulan berhalangan mengikuti acara tersebut. Materi yang disampaikan tidak jauh berbeda dari yang disampaikan sebelumnya. Materi ini hanya bersifat melengkapi apa yang telah disampaikan sebelumnya seperti system pelaporan keuangan prodeo, pembuatan berita acara sidang dan kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang sedikit berubah dari sebelumnya terutama di bagian kesekretariatan, namun kebijakan ini masih menunggu realisasi dari PTA Jambi (Lara Harnita,SHI & malam gerimis/Jurdilaga PA Muara Bungo-PTA Jambi)