logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wapan PA Ambon Gelar Rapat

Ambon | www.pa-ambon.go.id

Selasa, (05/02/2013) bertempat di Ruang Wakil Panitera Pengadilan Agama Ambon diadakan Rapat antara Wapan PA Ambon (Drs. Bachtiar) dengan jajaran Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Ambon guna mensosialisasikan Surat Keputusan Nomor W24-A1/97/KP.00.2/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Ambon tentang “Pendelegasian Sebahagian Wewenang kepada Wakil Panitera Pengadilan Agama Ambon untuk melaksanakan Pengawasan melekat terhadap Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Ambon”

Drs. Bachtiar (Wapan PA Ambon) selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Rapat ini diadakan dalam rangka sosialisasi atas keluarnya SK tersebut, kepada Jurusita/Jurusita Pengganti agar diketahui, beliau berharap kedepan yang hadir dalam rapat tersebut dapat membantu tugas beliau dalam hal menegakkan disiplin baik itu disiplin kerja maupun disiplin keluar masuk kantor selama jam kerja.

Selanjutnya beliau sampaikan bahwa sosialisasi tersebut nantinya juga akan disampaikan kembali kepada Panitera Pengganti dalam kesempatan yang lain, dan dengan adanya Pendelegasian Wewenang tersebut tentunya akan mengurangi beban tugas pokok (tupoksi) Panitera Sekretaris dalam hal penegakkan Disiplin untuk Panitera Pengganti dan Jurusita/Jursusita Pengganti.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice