logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Sekretaris dan Kaur Kepegawaian PA Lubuk Sikaping Berkoordinasi Memaparkan SKP

Lubuk Sikaping | pa-lubuksikaping.go.id

Keluarga besar Pengadilan Agama (PA) Lubuk Sikaping mengikuti sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP), aplikasi Tabayyun Online dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Ketua dan Wakil Ketua PA Lubuk Sikaping, para hakim, serta hampir seluruh pegawai peradilan tampak bersemangat memadati ruang sidang Pengadilan Agama Lubuk Sikaping (26/11).

Sosialisasi yang digelar oleh bagian Kesekeretariatan dan Panmud Hukum serta Operator Tabayyun Online tersebut juga di ikuti dengan praktek aplikasi yang disajikan, seluruh pegawai tanpa terkecuali beserta pimpinan serius mengikuti pemaparan yang disampaikan.

“Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berpedoman kepada Standart Operasional Pekerjaan (SOP) yang disusun, serta Job Description yang terukur, semua tergantung individu PNS tersebut  dengan kontrak kinerja,” tutur Rahmel Fitri, S.E., S.H., Wakil Sekretaris (Wasek) PA Lubuk Sikaping. Sesaat setelah penyampaian oleh Ralius, S.Ag., Kepala Urusan Kepegawaian (Kaur) PA Lubuk Sikaping yang membuka sosialisi tersebut  ungkapnya “SKP mengacu kepada Peraturan Kepala Bidang Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil mulai dilaksanakan bulan Januari 2014, serta terdapat formulir untuk pengisian SKP tersebut“ .

Setelah pemaparan sosialisasi SKP oleh Kesekeretariatan, tiba saatnya Panitera Muda Hukum PA Lubuk Sikaping, Helmy Ahmad, S.H., serta Operator Elfa Yuni Rahmi, S.H. menuturkan “Setiap PA/MSy mengunggah data peradilan, dengan uji coba surat pemberitahuan melalui Portal Tabayyun Online, dan saat ini sudah dapat di laksanakan oleh masing-masing satker melalui Aplikasi Tabayyun Online oleh Aparat terkait serta PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  53  Tahun 2008 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, paling lambat 7 hari harus disetor ke Bank dan dibukukan dalam satu pembukuaan Kas Umum serta PNBP secara manual dan online PA Lubuk Sikaping sampai bulan Oktober 2013 telah hijau”;

Pimpinan beserta Hakim-Hakim dan Para Pegawai PA Lubuk Sikaping mencermati penyampaian yang disampaikan

Sosialisasi ini digelar sejak pukul 14.00 WIB s.d. 16.00 WIB dimeriahkan dengan antusias pertanyaan para Pegawai dan tak luput Pimpinan serta Hakim menanggapi. Acara ini ditutup “Kita akan membuat JOB Description serta SOP yang terukur untuk Hakim, dan para pegawai PA Lubuk Sikaping dengan musyawarah selanjutnya dengan pihak terkait demi terealisasi untuk Tahun 2014,” tandas Drs. H. M. Hatta Nasution, S.H., M.H. Ketua dan dikuatkan oleh Drs. Media Rinaldi, M.A., Wakil Ketua PA Lubuk Sikaping.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice