logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Panitera PTA Makassar Dilantik

Makassar | www.pta-makassarkota.go.id

Setelah kurang lebih tiga bulan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Makassar lowong akibat Wakil Panitera yang lama Drs. H. Nurdin dimutasi menjadi Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ternate, akhirnya Selasa, 19 Maret 2013, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. mengambil sumpah dan melantik Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang baru Drs. Abd. Razak yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Makassar Kelas I-A.

Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, seluruh pegawai baik dari jajaran kepaniteraan maupun dari jajaran kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama Makassar, serta beberapa Hakim dan pegawai dari pengadilan Agama Makassar Kelas I-A.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa orang yang diangkat menjadi Wakil Panitera pada pengadilan tingkat banding adalah termasuk orang-orang pilihan, itulah sebabnya sehingga tidak semua Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I bisa menjadi Wakil Panitera pada Pengadilan Tinggi Agama.

Mengapa orang-orang pilihan yang harus diangkat menjadi pejabat pada pengadilan tingkat banding, karena kompleksitas persoalan yang dihadapi  termasuk dalam hal tanggung jawabnya, tentu lebih berat dibanding dengan pengadilan tingkat pertama.

Kalau pada pengadilan tingkat pertama yang ditangani hanyalah persoalan yang ada dalam wilayah kerja tingkat pertama, tetapi kalau di tingkat banding adalah seluruh persoalan yang dihadapi oleh pengadilan tingkat pertama yang ada dalam wilayah hukum tingkat banding tersebut. Demikian ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Salah persolan penting yang harus dipahami oleh khususnya Wakil Panitera selaku pihak yang bertanggung dalam pelaporan perkara adalah mengenai peraturan-peraturan tentang pelaporan. Sekarang ini paradigma pelaporan sudah berbasis teknologi (IT). Oleh karena itu menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, akurasi data bahan laporan itu menjadi bagian penting yang harus diberi perhatian serius.

Kepada Wakil Panitera yang baru dilantik (Drs. Abd. Razak), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengingatkan bahwa kalau tadinya yang saudara hadapi hanyalah Pengadilan Agama Makassar saja, maka sekarang ini sudah ada 24 Pengadilan Agama yang saudara akan hadapi, terutama dalam mendampingi Hakim Tinggi untuk melakukan pembinaan dan evaluasi ke daerah-daerah.

Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Harus diketahui bahwa pelayanan public adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan implementasi Reformasi Birokrasi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice