Wakil MS Langsa Pimpin Rapat Membahas Standar Gugatan

Langsa | MS Langsa
Rabu, 11 Desember 2013 Drs. H. Ribat, S.H., M.H. Wakil Mahkamah Syar'iyah Langsa memimpin rapat di ruang sidang utama Mahkamah Syar'iyah Langsa diikuti oleh para Hakim, Panitera dan petugas meja.
Rapat intern ini dilaksanakan guna membahas standar gugatan/permohonan dari para pihak yang ingin berperkara di Mahkamah Syar'iyah dengan meminta bantuan Mahkamah Syar'iyah membantu dalam pembuatan gugatan/permohonan, hal ini dipandang perlu karena dalam melayani masyarakat dengan prinsip biaya murah, cepat dibutuhkan kerjasama berbagai unsur didalam struktur Mahkamah Syar'iyah itu sendiri.

Pembahasan tentang masalah isi gugatan dan redaksi bahasa tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut aturan dan undang-undang Kompilasi Hukum Islam, dan ditambah dengan hasil BIMTEK yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh yang mengatur Keseragaman dalam pembuatan gugatan adalah Identitas Para pihak seperti nama pihak harus jelas ditulis dengan aturan bahasa yang baku, alamat domisili , pekerjaan. Nama dan alamat domisili sangat penting guna mempermudah jurusita melakukan pemanggilan para pihak, dan dalam persidangan para hakim bisa melaksanakan pemeriksaan dengan baik. | Abu
