logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil MS Langsa Pimpin Rapat Membahas Standar Gugatan

Langsa | MS Langsa

Rabu, 11 Desember 2013 Drs. H. Ribat, S.H., M.H. Wakil Mahkamah Syar'iyah Langsa memimpin rapat di ruang sidang utama Mahkamah Syar'iyah Langsa diikuti oleh para Hakim, Panitera dan petugas meja.

Rapat intern ini dilaksanakan guna membahas standar gugatan/permohonan dari para pihak yang ingin berperkara di Mahkamah Syar'iyah dengan meminta bantuan Mahkamah Syar'iyah membantu dalam pembuatan gugatan/permohonan, hal ini dipandang perlu karena dalam melayani masyarakat dengan prinsip biaya murah, cepat dibutuhkan kerjasama berbagai unsur didalam struktur Mahkamah Syar'iyah itu sendiri.

Pembahasan tentang masalah isi gugatan dan redaksi bahasa tidak bisa dipandang sepele karena menyangkut aturan dan undang-undang Kompilasi Hukum Islam, dan ditambah dengan hasil BIMTEK yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh yang mengatur Keseragaman dalam pembuatan gugatan adalah Identitas Para pihak  seperti nama pihak harus jelas ditulis dengan aturan bahasa yang baku, alamat domisili , pekerjaan. Nama dan alamat domisili sangat penting guna mempermudah jurusita melakukan pemanggilan para pihak, dan dalam persidangan para hakim bisa melaksanakan pemeriksaan dengan baik. | Abu

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice