logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil KPTA Jambi Gelar Sosialisasi Hasil Pembinaan Ketua MA

Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. dengan didampingi Ketua H. Djajusman MS menyampaikan sosialisasi tentang pembinaan Ketua MA di Lombok NTB

Jambi | PTA Jambi

Pada tanggal 3-5 November 2016, IKAHI melaksanakan Munas XVIII di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sebelum Munas IKAHI digelar, MA melaksanakan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Dari PTA Jambi sendiri dihadiri oleh Wakil Ketua Dr. H. Harun S, SH., MH.

Selesai apel pagi Senin (07/11), digelar rapat yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta staf. Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan uraian dan penjelasan serta sosialisasi pembinaan yang dilakukan MA di Lombok NTB. Sebagai pembicara tunggal, tampil memberikan penjelasan dan sosialisasi Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S.

Dalam penjelasannya, H. Harun S. menyebut Ketua MA H.M. Hatta Ali meminta hakim dan pegawai agar menegakkan disiplin dalam melaksanakan tugas. Bagi hakim, penegakan disiplin telah diatur dalam Perma Nomor 7 tahun 2016, sedangkan bagi pegawai diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010.

“Ketua MA Hatta Ali meminta hakim dan pegawai untuk menegakkan disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkap H. Harun S. memulai penjelasan dan sosialisasinya.

“Bagi hakim dan pegawai yang tidak disiplin supaya diberikan sanksi,” tandasnya lagi mengutip pembinaan Ketua MA Hatta Ali.

Selain tentang disiplin, hal lain yang disinggung Ketua MA Hatta Ali adalah masalah pungutan liar. Hatta Ali meminta tidak ada pungutan liar di pengadilan. Hatta Ali berharap tidak ada lagi warga pengadilan yang tertangkap tangan disebabkan menerima suap maupun pungli.

“Jauhi pungutan liar dan lakukan transparansi dalam pengelolaan biaya perkara,” kata H. Harun S.

Lebih jauh dijelaskan oleh Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S, bahwa Ketua MA Hatta Ali juga menyinggung profesionalitas hakim. Menurut Hatta Ali, hakim sebagai penegak hukum harus profesional dalam memeriksa dan mengadili perkara. Oleh sebab itu, hakim harus banyak belajar dan melakukan diskusi-diskusi hukum untuk menambah pengetahuan dan wawasan.

Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsionalserta staf mengikuti sosialisasi

“Ketua MA Hatta Ali meminta hakim supaya profesional dalam memeriksa dan mengadili perkara sehingga putusannya berkualitas,” tandas H. Harun S.

Di akhir penjelasannya, Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. menegaskan kembali tentang aplikasi Siwas. Disebutkannya, aplikasi Siwas sebagai kelanjutan dari Perma Nomor 9 tahun 2016 mendapat perhatian dari Ketua MA Hatta Ali.

“Ketua MA Hatta Ali meminta agar dilaksanakan sosialisasi aplikasi Siwas kepada semua pengadilan paling lambat bulan Desember 2016. Hal ini agar masyarakat dapat mengajukan pengaduan apabila ada aparat pengadilan yang menyalahi aturan,” tandas H. Harus S. mengakhiri penjelasan dan sosialisasinya. (AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice