logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PTA Pekanbaru yang Baru Laksanakan Pembinaan Perdana di PA Bangkinang

Bangkinang | PA Bangkinang

Tidak berselang hari setelah tim Hawasbid melaksanakan pembinaan di Pengadilan Agama Bangkinang rombongan Wakil Ketua PTA Pekanbaru datang dan berkunjung di Pengadilan Agama Bangkinang.

Kedatangan Wakil Ketua PTA Pekanbaru merupakan kunjungan kerja pertama sejak dilantik beberapa bulan yang lalu. Rombongan terdiri dari Wakil Ketua PTA Pekanbaru Drs. H. Zein Ahsan, SH MH., Hakim Tinggi PTA Pekanbaru Dr. Marjohan Syam, SH, MH., dan Panitera PTA Pekanbaru Drs .H. Syamsikar dan satu orang sopir. Rombongan disambut lansung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Dra. Hj. Rosliani, SH, MA., dan pegawai Pengadilan Agama Bangkinang.

Kedatangan tim Wakil Ketua PTA Pekanbaru pada tanggal 03 April 2016 lansung memeriksa beberapa berkas dan kemudian melakukan ekspose sekaligus pembinaan kepada seluruh jajaran di Pengadilan Agama Bangkinang. Pertemuan tersebut dihela di ruang auditorium Pengadilan Agama Bangkinang dan sebagai moderator adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang.

Kemudian Wakil Ketua PTA Pekanbaru menyampaikan ekspose terhadap beberapa hal yang menjadi temuan sekaligus mencari solusi yang tepat. Ada beberapa poin penting yang menjadi temuan penting diantaranya ketelitian dan propesionalitas dalam bekerja terutama para Hakim dan Panitera Pengganti yang menyangkut dengan administrasi persidangan.

Kemudian Dr. Marjohan Syam, SH, MH., Hakim Tinggi PTA Pekanbaru juga menyampaikan tentang aturan baru dalam pelaksanaan medisasi ini sekaligus bagian sosialisai terhadap Perma nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi, Perma ini tentu sebagai pengganti dari Perma sebelumnya nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi.

Beliau menyampaikan beberapa hal baru dalam Perma ini diantaranya prosedur serta waktu mediasi serta beberapa hal penting lainnya. Mediasi merupakan hal yang mutlak karena jika kedua belah pihak yang berperkara hadir maka konsekwensi dari tidak melaksanakan mediasi  adalah putusan batal demi hukum. Maka penting kiranya untuk diperhatikan terutama bagi Hakim sebagai mediator dalam melaksanakan mediasi.

Terakhir Panitera PTA Pekanbaru Drs .H. Syamsikar menyampaikan beberapa hal tentang permasalahan IT dan segala faktor pendukungnya agar kedepan segala halangan dapat dihindari demi kemajuan PTA Pekanbaru Kedepannya. Karena permasalah IT pada saat ini merupakan kebutuhan primer bagi setiap institusi dalam menggenjot kinerjanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Disamping itu beliau juga mengingatkan tentang SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) agar penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat dengan batas waktu Juni 2016.  Kemudian seteleh melakukan pembinaan tim melaksanakan Shalat Zhuhur berjama’ah besama seluruh Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang sekaligus berpamitan untuk kembali ke PTA Pekanbaru  .....Oleh Edy_efrizal@ocuuu>

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice