Wakil Ketua PTA Pekanbaru Lakukan Pembinaan di PA Tembilahan

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Jumat tanggal 31 Juli 2015 dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tembilahan dilaksanakan pertemuan antara Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Bunyamin Alamsyah, SH., M.Hum beserta Panitera/Sekretaris dengan seluruh hakim dan pegawai PA Tembilahan.
Pertemuan ini untuk mendengarkan pengarahan dan pembinaan dari Wakil Ketua serta Panitera/Sekretaris PTA Pekanbaru. Acara pertemuan ini terlebih dahulu dibuka oleh Ketua PA Tembilahan dan tak lupa Ketua PA Tembilahan mengucapkan selamat datang serta ucapan terima kasih atas kunjungan dari Wakil Ketua PTA Pekanbaru ke PA Tembilahan, lalu dilanjutkan dengan memperkenalkan seluruh pegawai PA Tembilahan kepada wakil ketua PTA.
Wakil Ketua PTA Pekanbaru dalam pengarahannya mengajak semua pegawai PA Tembilahan untuk perhatian dan peduli terhadap semua pelaksanaan tugas di Kantor PA Tembilahan, administrasi harus berjalan dengan baik sesuai dengan pola yang ada, persidangan harus berjalan dengan lancar, keamaan sidang harus benar-benar terjaga dengan baik tanpa ada gangguan.
Dalam kesempatan tersebut Waka PTA Pekanbaru dengan panjang lebar menjelaskan tentang objek pengawasan yang harus diperhatikan yakni tentang managemen peradilan, manajemen persidangan, managemen Pelayanan Publik, Administrasi Perkara dan Administrasi Bidang Umum, semuanya ini harus diperhatikan dan harus berjalan dengan baik, kata waka PTA Pekanbaru tersebut.
Sementara Panitera/Sekretaris PTA Pekanbaru dalam kesempatan tersebut juga mengajak seluruh pegawai PA Tembilahan untuk berkerja dengan baik, memberikan pelayanan yang tulus kepada pencari keadilan, serta meningkatkan kemampuan sebagai pegawai PA seraya menjelaskan bahwa dalam waktu dekat PTA Pekanbaru akan melaksanakan pelatihan untuk PP dan Jurusita, agar PP dan Jurusita dapat mahir dalam melaksanakan tugasnya.
Terakhir wakil sekretaris PTA Pekanbaru menjelaskan tentang Peraturan Sekretaris MA tentang kewajiban bagi pejabat dan pegawai pengadilan untuk melaporkan harta kekayaannya berupa LHKASN, bagi yang tidak membuat laporan tersebut akan dapat dikenakan sangsi sesuai dengan Peraturan SEKMA tersebut. Setelah penjelasan tentang LHKASN ini maka acara dinyatakan ditutup oleh Ketua PA Tembilahan. (Nsw Cooy).