logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PTA Kendari : Putusan Hakim Harus Dapat Mencerminkan Rasa Keadilan

Foto. WKPTA Kendari menyampaikan materi permasalahan teknis dan non teknis

Kendari | www.pta-kendari.go.id

Kendari -  Hari kedua Rapat Kerja Daerah Tahun 2015 jajaran Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari (Rabu,01/04/2015 08.00 WITA) Drs. H. Anwar R, MH yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari sekaligus sebagai koordinator pengawas Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kendari menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Daerah tersebut, dengan menyampaikan materi seputar permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian baik pada unit kesekretariatan maupun pada unit kepaniteraan.

Didampingi moderator senior Drs. Muh Amir Razak, SH, MH (Hakim Tinggi), Anwar R menyampaikan materinya dihadapan peserta Rapat Kerja Daerah yaitu para Hakim Tinggi dan seluruh unsur pimpinan Pengadilan Agama se-wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menyinggung masalah putusan hakim, Anwar R menegaskan bahwa putusan adalah mahkota bagi Hakim dan Lembaga Peradilan sehingga putusan hakim harus berkualitas dan memenuhi rasa keadilan, "Hakim adalah orang yang mulia dan harus menjunjung tinggi rasa keadilan, sehingga putusan yang dihasilkan harus dapat mencerminkan keadilan yang sebesar-besarnya, untuk dapat mencapai itu hakim harus profesional, menguasai hukum acara materil, hukum pembuktian dan banyak melakukan diskusi serta referensi" ungkapnya.

Foto. Pertanyaan dari peserta Rakerda

Selain itu,  permasalahan teknis administrasi perkara, persidangan, panggilan para pihak, pelayanan terpadu menjadi perhatian yang harus dapat dikelola sebaik-baiknya dan harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Misalnya untuk penanganan bantuan panggilan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan dan Pemberitahuan, kemudian untuk pelayanan terpadu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu.

Para peserta dapat langsung mengajukan pertanyaan maupun pendapat atau tanggapan, komunikasi dua arah antara narasumber dan para peserta menjadikan kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif.



Foto. Tanggapan dari peserta atas permasalahan

Dibidang Kesekretariatan permasalahan keterlambatan penyampaian laporan-laporan menjadi hal penting untuk ditindaklanjuti selain itu kelengkapan dukung SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) menjadi pertanyaan dari peserta mengenai pedoman teknis yang sampai saat ini belum mengatur secara rinci tentang kelengkapan pendukung tersebut, sehingga masih menimbulkan multi interpretasi. Ditengah-tengah sekelumit permasalahan-permasalahan tersebut ini nantinya yang akan menjadi bahan untuk dirumuskan penyelesaiannya dalam forum Rapat Kerja Daerah ini. (yudh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice