logo web

Dipublikasikan oleh Yudi Hermawan pada on .

Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari Terima Kunjungan Prof. Mirjam Kuenkler,

Membahas tentang Penegakan Hak-Hak Perempuan di

Pengadilan Agama di Indonesia

 

WhatsApp Image 2024-11-12 at 09.51.37

Wonosari, [10/11/2024] – Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., baru-baru ini menerima kunjungan dari Prof. Mirjam Kuenkler, seorang dosen dan peneliti internasional dari London University, yang juga dikenal sebagai tokoh perempuan terkemuka di bidang penelitian hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.

Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusi yang produktif mengenai berbagai isu global yang relevan, terutama perihal bagaimana perempuan berhadapan dengan hukum di Indonesia dan penegakan hak-hak perempuan di pengadilan Agama di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Dr. Latifah Setyawati memaparkan berbagai informasi terkait tentang perempuan berhadapan dengan hukum di Indonesia, tentang nafkah pasca perceraian, hak asuh anak dan nafkah anak, tentang pembagian harta bersama dan hal penting lainnya. "Kami ingin menunjukkan bagaimana dalam Mahkamah Agung, khususnya di Pengadilan Agama, terus berupaya untuk memberikan perlakuan yang adil dan setara terhadap semua pihak, tanpa diskriminasi," ujar Ibu Latifah dalam sambutannya.

Selain itu, dalam diskusi tersebut, kedua tokoh tersebut membahas tentang penegakan hak-hak perempuan di Pengadilan dan peran kepimpinan perempuan di beberapa negara, terutama negara-negara Islam. Prof. Kuenkler yang memiliki pengalaman luas dalam bidang penelitian ini mengungkapkan minatnya untuk memahami lebih dalam bagaimana pendekatan terhadap penegakan hak-hak perempuan diterapkan dalam sistem hukum Indonesia yang memiliki karakteristik keislaman.

Prof. Kuenkler juga berbagi pandangannya tentang situasi di negara-negara Islam lainnya, yang menurutnya sering menghadapi tantangan serupa dalam menyeimbangkan tradisi dan hukum dengan modernitas serta kesetaraan gender. Ia menilai bahwa Indonesia jauh lebih maju dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya dalam hal memberikan peran kepada perempuan dan perlindungan terhadap perempuan, baik dalam ranah hukum maupun sosial.

Lebih lanjut, Prof. Kuenkler menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk para hakim dan penegak hukum dalam rangka meningkatkan pemahaman mereka mengenai penegakan hak2 perempuan di Pengadilan, termasuk Yurisprudensi yang progresif terkait dengan hak-hak perempuan dan anak.

Terhadap hal itu, Dr. Latifah Setyawati menyampaikan bahwa Balitbangkumdil Mahkamah Agung RI dalam mata diklatnya baik untuk cakim maupun untuk hakim, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama telah memberikan materi terkait hal itu, misalnya tentang perempuan berhadapan dengan hukum, tentang teknik pembuatan putusan yang didalamnya memuat tentang pembebanan nafkah pasca perceraian, hak asuh anak dan nafkah anak, tentang pembagian harta bersama dan hal-hal lainnya. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedomam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di Pengadilan.”

Kunjungan Prof. Kuenkler ini menjadi momen penting untuk saling bertukar informasi dan memperluas wawasan mengenai penegakan hak-hak perempuan di Indonesia, khususnya di lingkungan Pengadilan Agama, dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Melalui diskusi tersebut, diharapkan dapat memperkuat komitmen Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan sosial yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai penutup, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin kerjasama dalam penelitian dan pertukaran informasi seputar isu-isu tersebut, dengan harapan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan hukum dan sosial di Indonesia serta negara-negara lainnya.

Kunjungan ini mencerminkan pentingnya dialog internasional dalam menghadapi isu-isu universal, yang tidak hanya relevan untuk satu negara, tetapi juga untuk seluruh dunia.

Diakhir diskusi Ibu Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum., memberikan kenang-kenangan 2 buku karya tulisnya. Pertama, tulisannya dengan Hakim Agung Prof. Dr. Amran Suadi,SH, MH., MM. dan Fahadil Amin, SH., M.Sy. Kedua, tulisannya dengan beberapa hakim dan beberapa dosen UIN Kalijaga, kerjasama dengan Oxford University. (Tim Redaksi/Tim TI)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice