Rangkasbitung, 31 Maret 2022
Wakil ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung ibu Nur Chotimah,S.H.I., M.A mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komite Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, turut hadir juga Ketua KPU Provinsi Banten yang dalam hal ini di wakili oleh Bapak H. Agus sutisna selaku Divisi Data dan Informasi, Bawaslu Lebak, Polres Lebak, Kodim lebak, dan beberapa perwakilan partai politik serta Lapas Rangkasbitung, Rapat Koordinasi ini membahas tentang PKPU No. 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode maret 2022, " kegiatan yang diselenggarakan di aula Sekretariat KPUD Kabupaten lebak ini bertujuan memelihara,memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu dan pemilihan secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk menyusun DPT pada pemilu nanti " ujar H. Agus Sutisna yang menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPUD Lebak.
Dalam kesempatan ini komisioner KPUD Lebak melalui bapak Encep Supriatna mensosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lindungi hak mu yang mana masyarakat dapat melihat apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,, dan masyarakat bisa mengakses laman lindungihakmu.go.id atau bisa download aplikasi Lindungi hak mu kegiatan ini pun selesai tepat pukul 12:)) di akhiri dengan Foto bersama dan pembacaan Doa.
Penulis : Muhammad Badril Safaat, S.Kom