Wakil Ketua PA Tembilahan Kembali Merukunkan Pasutri Lewat Forum Mediasi
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id.
Rabu tanggal 10 September 2014 Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Drs. Nusirwan, SH., MH mendapat penunjukan untuk menjadi mediator oleh Majelis Hakim C1 dalam perkara cerai gugat. Perkara yang dimediasi tersebut adalah perkara Nomor 0431/Pdt.G/2014/PA.Tbh tanggal 19 Agustus 2014.
Kedua pasangan suami istri ini saat dimediasi masing-masing ngotot dengan pendapatnya serta masing-masing mengaku benar sehingga mantap hati untuk bercerai. Wakil Ketua PA Tembilahan mencoba memberikan nasihat kepada pasutri tersebut terhadap pendapat dan pandangan mereka berdua.
Sedikit demi sedikit nasihat dari Wakil ketua tersebut membuat pasutri ini terdiam, pihak penggugat menangis dan pihak tergugat pun tertegun menundukkan kepala.
Akhir dari nasihat wakil ketua tersebut, kedua pasutri tersebut sepakat untuk rukun kembali dalam ruamh tangganya, Penggugat bersedia mencabut perkaranya. Setelah kedua pasutri rukun kembali, maka orang tua dari penggugat berjabat tangan dengan wakil ketua dengan ucapan terima kasih banyak atas bantuannya, dan wakil ketua pun mengatakan memang tugas kami untuk menasehati mereka. (Nsw Coy).