Wakil Ketua PA Tembilahan Gelar Pertemuan Dengan Jurusita dan Jurusita Pengganti

Tembilahan | pa-tembilahan.Go.id.
Di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 dilaksanakan pertemuan antara Wakil Ketua PA Tembilahan dengan Jurusita dan Jurusita Pengganti berjumlah 8 orang.
Pertemuan ini dilaksanakan atas dasar amanat dari Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Drs. Moh. Nur, MH) untuk dilaksanakan pertemuan dengan jurusita dan jurusita pengganti agar dapat diberikan arahan jangan jangan sampai ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam pertemuan tersebut wakil ketua PA Tembilahan (Drs. Nusirwan, SH., MH) terlebih dahulu memberikan apresiasi atas kinerja Jurusita dan Jurusita Pengganti yang telah melaksanakan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berperkara sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku, sehingga atas dasar panggilan itulah hakim dapat memberikan putusan dan keadilan terhadap seluruh perkara yang masuk ke pengadilan, walaupun terkadang tidak jarang Jurusita/Jurusita Pengganti sering melaksanakan pemanggilan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, kata wakil ketua.
Disamping itu juga wakil ketua meminta kepada Jurusita dan Jurusita Pengganti yang mendapat tugas tambahan selain dari tugas pemanggilan, agar dapat dilaksanakan tugas tambahan tersebut dengan baik, dan tunjukkan bahwa jurusita/jurusita pengganti mampu bekerja dan melaksanakan tugas-tugas lain selain dari melaksanakan pemanggilan.
Setelah wakil ketua PA Tembilahan memberikan arahan dalam pertemuan tersebut, dilanjutkan pula dengan mendengarkan masukan, informasi, dan kendala-kendala yang dihadapi di lapangan. Secara bergantian jurusita dan jurusita pengganti menyampaikan pengalamannya/suka dan duka selama melaksanakan tugas sebagai jurusita/jurusita pengganti.

Setelah semua menyampaikan masukan-masukan, maka wakil ketua menyatakan bahwa hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada Ketua PA, dan selanjutnya pertemuanpun ditutup dengan bersama-sama mengucapkan hamdalah. (Nsw Cooy).
