Wakil Ketua PA Tembilahan Gelar Akor dengan Hakim

Tembilahan | pa-tembilahan.go.id
Rabu tanggal 05 Maret 2014 di ruangan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan dilaksanakan rapat koordinasi antara Wakil Ketua sebagai koordinator pengawasan dengan para hakim yakni Drs. M. Syukri, Nurhema, M.Ag, Yeni Kurniati, SHI, Moch Yudha Teguh Nugroho SHI dan Riki Dermawan, SHI.
Dalam rapat koordinasi tersebut diawali dengan ucapan terima kasih dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan kepada para hakim yang berkenan hadir dalam rapat koordinasi tersebut serta permohonan maaf kalau mengganggu waktu kerja bagi para hakim, dan wakil ketua menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah kegiatan yang sudah dijadualkan untuk tahun 2014.
Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat koordinasi tersebut adalah (pertama) tentang substansi dari Perma Nomor 1 tahun 2014 dimana selama ini kewenangan untuk mengabulkan permohonan berperkara secara prodeo adalah majelis hakim tetapi sekarang sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 1974 adalah Ketua Pengadilan Agama, dan lebih lanjut bapak wakil ketua menjelaskan juga bahwa Mahkamah Agung disamping mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 juga mengeluarkan SEMA dengan Nomor yang sama yakni Nomor 1 Tahun 2014 yang tentu isi dan peruntukannya berbeda. (Kedua) adanya perbedaan format Putusan antara format putusan yang disepakati dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru dengan format yang ditentukan oleh BUKU II Edisi Revisi tahun 2013 baik dari segi bentuk hurup maupun margin kiri dan kanannya, dan bapak wakil ketua memberikan perbandingan juga dengan format putusan Mahkamah Agung tahun 2013, format putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2013, dimana letak keunggulan dri masing-masing putusan tersebut.
Disamping itu juga bapak wakil ketua (ketiga) mengajak untuk menyegarkan ingatan kembali tentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah yang merupakan kompetensi absolute Pengadilan Agama, jadi tidak ada lagi coice of law atau coice of forum.
Dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang anak luar nikah perlu untuk didiskusikan lebih jauh, sebab menurut bapak wakil ketua implikasi putusan itu apabila seorang anak telah disahkan sebagai anak dari seorang laki-laki sebagai bapak biologisnya maka anak tersebut akan berhak terhadap nafkah dan hak-hak lainnya terhadap bapak biologisnya tersebut.

Sebagai penutup wakil ketua Pengadilan Agama Tembilahan mengajak para hakim untuk selalu aktip mendiskusikan hukum-hukum yang baru agar tidak tertinggal dengan rekan-rekan dari pengadilan yang lain. (Nsw Cooy).
