Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Alimuddin, S.H.I., M.H menghadiri Pengukuhan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. sebagai Guru Besar tidak tetap bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam, pada prosesi sidang senat terbuka Pengukuhan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Senin (14/03/2022), secara virtual di ruang wakil Ketua. Pengukuhan Guru Besar ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 571/MPKPTA/PP 050.1/2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan MA, para Ketua Kamar, dan Hakim Agung, serta Peradilan agama tingkat banding dan pertama di seluruh Indonesia.
Dalam pengukuhan itu, Prof Amran menyampaikan orasi ilmiah bertajuk Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak berbasis Interkoneksi Sistem. Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa perempuan dan anak secara fisik dipandang sebagai kelompok yang rentan terhadap proses domestifikasi sistem budaya patriarki. “Saya berpandangan bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak selain dilakukan dengan substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum, juga harus dilakukan pembaharuan dengan sistem yang saling terkoneksi” ungkap Beliau. Selanjutnya secara lugas Beliau menyampaikan buah pemikirannya dalam orasi ilmiah tersebut, termasuk memandang perlunya membangun interkoneksi system dengan Lembaga-lembaga di luar Lembaga yudikatif, meliputi eksekutif dan pihak swasta yang merupakan ikhtiar untuk mejadikan putusan-putusan Pengadilan Agama dalam hal pemenuhan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak, dapat dilaksanakan secara tepat dan tepat, serta Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk membangun interkoneksi system tersebut. (PTIP)