Wakil Ketua PA Selong: PTSP Adalah Marwah Pengadilan
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Dr. Imran, S.Ag., MH. menegaskan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah marwah pengadilan. Hal itu disampaikannya saat bertindak sebagai pembina apel pada Senin pagi (16/8/2021).
“PTSP adalah marwah pengadilan, adalah marwah Mahkamah Agung dan marwah dunia peradilan. Karena itu, layani masyarakat yang datang untuk mencari keadilan, dengan pelayanan prima, pelayanan yang terbaik,” tegasnya.
Orang nomor dua di Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Lombok Timur itu mengingatkan para petugas PTSP agar tidak sekali-kali mempermainkan masyarakat atau meminta sesuatu atas pelayanan yang diberikan.
“Pimpinan tidak segan-segan untuk bertindak tegas jika menemukan penyimpangan dan perbuatan tercela, seperti pungutan liar,” tandas Wakil Ketua yang juga Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas PA Selong.
Selain membahas PTSP, Wakil Ketua PA Selong juga mengajak kepada seluruh peserta apel agar menjaga budaya kerja yang baik, seperti menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja dan menjaga kedisiplinan. (samyad)