Wakil Ketua PA Selong Pimpin Rapat Koordinasi Eksekusi
Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Dr. Imran, S.Ag., MH. memimpin rapat koordinasi eksekusi, Rabu (4/8/2021). Rapat dihadiri kepala desa tempat obyek eksekusi berada, Polisi Masyarakat (Polmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Eksekusi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021) yang dipimpin oleh M. Zaini, S.H. sebagai eksekutor dan didampingi oleh Marzuki, SH. dan Sapi'i, S.H.I., masing-masing sebagai anggota eksekutor merangkap jadi saksi.
“Obyek eksekusi berada di Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur dalam perkara kewarisan Nomor 295/Pdt.G/2020/PA.Sel yang diputus tanggal 10 Desember 2020,” kata Wakil Ketua PA Selong seusai rapat koordinasi.
PA Selong, tambahnya, memasukkan rapat koordinasi lintas sektoral ke dalam standar operasional prosedur (SOP) eksekusi. Beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi diundang dalam rapat koordinasi di PA Selong.
“Dengan rapat koordinasi, kami dapat mendengar informasi dari Kades, Polmas dan Babinsa mengenai kondisi di lapangan, karena mereka yang lebih tahu keadaan di lapangan, apakah kondusif atau tidak. Kalau kita langsung turun ke lapangan tanpa didahului oleh rapat koordinasi maka seperti perang tanpa persiapan,” ujar Wakil Ketua PA Selong yang menyelesaikan pendidikan S-3 di Universitas Mataram itu.
Lebih lanjut, Wakil Ketua PA Selong menjelaskan urgensi rapat koordinasi eksekusi, walaupun itu tidak ada dalam hukum acara perdata.
“Tujuan lain dari rapat koordinasi adalah untuk menyamakan persepsi sesama pelaksana di lapangan agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Akan tetapi, mereka harus bekerja dalam satu komando, yaitu di bawah komando eksekutor,” pungkas mantan Hakim Yustisial/Asisten Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung itu. (samyad)