Wakil Ketua PA Rengat Menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum di Kecamatan Batang Cenaku
Rengat | PA Rengat
Berdasarkan surat Nomor : 180/HK-ORTAL/104/IV/2016 tertanggal 19 April 2016 tentang permintaan menjadi Narasumber dalam Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta Konsultasi Hukum pada bagian Hukum Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Bapak Tibyani, S.Ag.,MH yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Sekretariat Daerah melakukan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Kuala Cenaku pada hari Selasa, 26 April 2016.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan wujud dari tanggung jawab Pengadilan Agama Rengat sebagai aparatur Negara sekaligus lembaga Peradilan sebagai pelaku kekuasan Kehakiman bagi masarakat pencari keadilan yang diatur didalam Undang-undang.
Undang - undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan setiap tindakan dan perbuatan warga Negara didasarkan Hukum yang berlaku.
Acara Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh tokoh masarasakat, aparat Pemerintahan Desa dan seluruh Pegawai Kecamatan Kuala Cenaku. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diadakan karena masih banyaknya masarakat yang kurang memahami tatacara beracara terutama di Pengadilan Agama Rengat.
Tingkat Pendidikan dan pengalaman sangat menentukan seseorang dalam tatacara beracara. Pendidikan yang tinggi membuat masarakat menjadi cerdas dalam menyikapi dan memahami suatu permasalahan.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, puluhan pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta mulai dari perkawinan, isbat nikah, poligami, perceraian dan lain sebagainya dengan penuh kepercayaan dan beliau memang pakarnya hukum sehingga Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat bisa menyakinkan apa-apa yang dipertanyakan oleh para peserta tersebut, sehingga penyuluhan hukum berjalan lancar dan komunikatif hingga akhir acara.