Wakil Ketua PA Rengat Berhasil Mendamaikan Pembagian Harta Bersama
Mediasi pembagian harta bersama oleh Bapak Tibyani, S.Ag.MH
Rengat | PA Rengat
Keberhasilan yang diraih oleh sebuah Pengadilan Agama bukan dari banyaknya perkara yang diputus inkracht setiap bulan atau tahunya akan tetapi, yang paling utama, adalah berhasilnya mediator yang mendamaikan orang berperkara mediasi merupakan pengejawan tahan dari pasal 154 Rbg dan PERMA No. 1 tahun 2016.
Keberhasilan mediator mendamaikan para pihak juga merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi seorang mediator, karena hakim disatu sisi harus memutuskan perkara namun disisi lain sebagai mediator mendamaikan para pihak berperkara ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Bapak. Tibyani,S.Ag.MH selaku mediator dalam perkara pembagian harta bersama Nomor : 0118/Pdt.G/2017/PA.RGT setelah terjadinya perceraian beberapa bulan yang lalu.
Perkara yang baru saja disidangkan tersebut di Ketuai oleh Ibu Syamdarma Putri, S.Ag.MH sebagai Ketua Majelis, Bpak Erlan Naopal, S.Ag.M.Ag dan ibu Nidaul Husni, S.Ag.M.H masing-masing sebagai anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Hertina. BA.
Bapak Tibyani.S.Ag.MH disamping menjadi Wakil Ketua Pengadian Agama Rengat juga sekaligus menjadi Mediator karena Hakim yang ada di Pengadilan Agama Rengat sangat kurang dan sedang melaksanakan persidangan, beliau memiliki latar belakang pendidikan S2 di bidang Hukum sejak beliau menjadi mediator di Pengadilan Agama Rengat beliau sudah sering berhasil mendamaikan para pihak berperkara, salah satu metode yang diterapkannya yakni menganggap para pihak sebagai sahabat dan kata kuncinya adalah win win solution sehingga membuat mereka nyaman ketika sedang dimediasi.