Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq Pusdiklat Teknis Peradilan menyelengggarakan training of trainers (ToT) mediasi tahap 2 yang dilaksanakan secara klasikal (tatap muka langsung) pada tanggal 15 s.d 23 November 2021 dengan peserta sejumlah 49 orang di Pusdiklat MA Megamendung Bogor. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan nomor 1633/Bld.3/Dik/S/11/2021 tanggal 10 November 2021 yang ditandatangani Kapusdiklat Bambang H. Mulyono.
Peserta ToT tersebut berasal dari Kepaniteraan MA, Badan Pegawasan MA, Badilum dan Badilag seluruh Indonesia. Dari PTA Medan sendiri terdapat 2 (dua) orang peserta ToT mediasi yaitu Wakil Ketua PA Rantau Prapat Diana Evrina Nasution, S. Ag,. S.H. dan Panitera PA Medan M. Yasir Nasution, MA.
Bagi setiap peserta ToT mediasi diwajibkan swab antigen dengan hasil negatif untuk memasikan peserta ToT dalam keadaan sehat dan guna mencegah penyebaran covid-19. Selain itu, diwajibkan pula memakai masker dan membawa hand sanitizer dan obat-obatan yang biasa dikomsumsi.
Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan selamat dan sukses kepada Diana Evrina Nasution dan M. Yasir Nasution dalam mengikuti ToT mediasi kelas klasikal di Pusdiklat MA Megamendung Bogor dan semoga dapat mengikuti ToT mediasi dengan baik serta lancar sampai selesai. Dirinya memberikan semangat dan motivasi kepada kedua peserta ToT mediasi tersebut supaya mengikuti ToT dengan sebaik-baiknya.
“Selamat dan sukses kepada Diana Evrina Nasution dan M. Yasir Nasution yang dipanggil mengikuti ToT mediasi kelas klasikal di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Megamendung Bogor semoga dapat mengikuti ToT mediasi dengan baik dan lancar sampai selesai,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.
“Ikuti ToT mediasi tersebut dengan sungguh-sungguh sehingga memperoleh ilmu yang bermanfaat guna diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” papar H. Abd. Hamid Pulungan berpesan.
Menurut H. Abd. Hamid Pulungan, ToT mediasi ini sangat penting untuk melahirkan mediator yang handal. Sebab, urainya memberi alasan, dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan harus dilalui mediasi sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, tambahnya lagi, perkara perdata yang diputus tanpa melalui mediasi, maka putusan tersebut batal demi hukum.
“Saya memandang ToT mediasi ini sangat penting guna mencetak mediator handal sehingga akan banyak perkara perdata di Pengadilan yang berhasil dimediasi dan para pihak dapat berdamai,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
Masih menurut H. Abd. Hamid Pulungan, bagi peserta ToT mediasi yang telah selesai mengikuti diklat diharapkan menyebarluaskan ilmu yang diperoleh kepada orang lain sehingga akan banyak mediator yang memiliki ilmu tentang mediasi. (ahp)