Wakil Ketua PA Rantau Bimbing Pembenahan Format Gugatan
Rantau | PA Rantau
Setiap pihak yang ingin mengajukan perkara di lembaga peradilan, apapun jenis perkaranya, harus diawali dengan pembuatan surat gugatan/permohonan.
“Itu berlaku untuk perkara pengesahan perkawinan, dispensasi kawin, penetapan ahli waris, perceraian apakah itu cerai gugat maupun cerai talak, dan perkara lainnya,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau Drs. Mardison, S.H., M.H.
Seharusnya surat gugatan / permohonan ini dibuat sendiri oleh pihak yang berperkara, namun karena perbedaan kemampuan dan pendidikan dalam menuangkan gugatan ke dalam bahasa yang baik maka surat gugatan dibuatkan oleh lembaga bantuan hukum atau bagian penerimaan perkara di lembaga peradilan.
Surat gugatan sangatlah penting, karena menjadi gerbang awal pertimbangan Majelis Hakim. Ketika proses persidangan yang pertama kali diperiksa adalah surat gugatan / permohonan. Ibarat sebuah pintu kamar, surat gugatan akan menentukan (kamar mana) kemana arah perkara yang diajukan oleh pihak.
Agar surat gugatan / permohonan tersebut tersusun secara baik, rapi dan sesuai kronologi serta mencakup inti dari permasalahan (dalam hal ini perkara perceraian) penerima perkara dituntut mampu menggali informasi dari pihak.
Berangkat dari pertimbangan tersebutlah, maka diadakan sosilisasi / pembimbingan mengenai format surat gugatan (cerai gugat dan cerai talak) yang baik di ruang perkara Pengadilan Agama Rantau oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau Drs. Mardison, S.H., M.H dengan didampingi oleh Hawasbid gugatan / permohonan Dra. Hj. Amamlia Murdiah, S.H.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantau, format gugatan / permohonan yang ada di Pengadilan Agama Rantau sudah sesuai dan sebelumnya juga pernah diadakan sosialisasi gugatan oleh beliau, namun masih ada beberapa poin terkait permasalahan pokok yang menjadi sebab utama perceraian tersebut yang harus ditambahkan di dalam petitum surat gugatan agar menjadi lebih mantap.
Beliau yang sebelumnya adalah Hakim di Pengadilan Agama Samarinda yang tentunya sangat berpengalaman dalam hukum acara dapat memberikan masukan-masukan dalam menunjang implementasi SIADPA Plus di PA Rantau dan hal ini mendapat apresiasi yang sangat baik dari seluruh pengguna SIADPA di Pengadilan Agama Rantau.
Ke depannya beliau berencana untuk melakukan pembenahan format Berita Acara Persidangan dan juga Putusan / Penetapan untuk dengan harapan dapat mempermudah kerja Panitera Pengganti maupun Hakim. (Ahmad Syarif Fuadi)