Wakil Ketua PA Pekanbaru Lakukan Pembinaan Teknis

Pekanbaru | pa-pekanbaru.go.id
Rabu, 19 Maret 2014, pukul 08.00 WIB menjelang sidang pukul 09.00 WIB wakil ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Drs. Muh Husain Shaleh, SH, MH melakukan pertemuan di ruang sidang utama dalam rangka pembinaan teknis. Pertemuan ini membahas tentang tugas pokok dan fungsi Pejabat Teknis Pengadilan Agama Pekanbaru.
Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua didampingi oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Agama Pekanbaru dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Menurut Wakil Ketua, pertemuan dalam rangka pembinaan ini dimaksudkan untuk mengingat kembali tugas-tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat teknis serta untuk menimbulkan rasa peduli dan semangat akan tupoksi yang mereka emban.
Dalam pertemuan ini Wakil Ketua mengingatkan kembali tentang Hakim Pengawas bidang agar melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Wakil Ketua sesuai format laporan yang sudah ada. Kemuadian temuan-temuan oleh wakil ketua tersebut akan diteruskan kepada Ketua selanjutnya untuk disampaikan kepada Panitera/Sekretaris untuk ditindak lanjuti.
Instruksi wakil ketua untuk para panitera Pengganti bahwa dalam membuat berita acara sidang harus ditingkatkan lagi. Hindari bahasa atau kata-kata yang menjadi trend atau kata pasaran dalam berita acara sidang. Ungkap beliau bahwa dalam lembar minutasi berdasarkan rakernas bahwa harus ditandatangi dan bukan diparaf. Kemudian juga bahwa seperti halnya SKUM (surat kuasa untuk membayar) bahwa tanda terima pengembalian sisa panjar harus dimasukan kedalam berkas.
Berkaitan tugas pokok dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti , wakil ketua menegaskan bahwa Jurusita/Jurusita Pengganti dalam menjalankan tugas pemanggilan, pemberitahuan maupun teguran kepada para pihak hendaknya harus berpakaian seragam dengan rapi serta menjaga kewibawaan.


Kemudian beliau menyampaikan agar dalam hal mencairkan dana jangan teralalu aktif sehingga jangan sampai Penetapan hari sidang belum ada sudah dilakukan pencairan dana. “itu salah karena dasar Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan panggilan berdasarkan adalah PHS” beliau menambahkan.(Tim IT)
