Wakil Ketua PA Pasir Pengaraian Berikan Pengarahan Kepada Jurusita Pengganti

Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Pagi Rabu (02/03/16), Wakil Ketua PA Pasir Pengaraian (Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H) mengadakan rapat khusus kepada Jurusita Pengganti, bertempat di ruang Wakil Ketua.
Dalam rapat tersebut, hadir semua Jurusita Pengganti (JSP) sebanyak 4 orang, Wakil Ketua dalam pengarahannya mengingatkan kembali kepada semua Jurusita Pengganti untuk selalu bekerja dengan baik dan mengedepankan profesional sebagai JSP dan jangan sampai ada panggilan yang tidak sah, karena hal ini akan mengakibatkan kerugian para pihak perkara dan akibat acara yang batal tersebut kepada JSP dapat dimintai ganti rugi oleh para pihak.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh JSP dalam bekerja :
- Panggillah dan sampaikan pemberitahuan isi putusan kepada para pihak ke tempat tinggalnya, dan jika tidak bertemu datanglah ke Kepala Desa/Lurah setempat untuk menyampaikan relaas panggilan. Tidak boleh pemanggilan disampaikan dijalanan / diwarung atau disembarang tempat, karena majelis hakim akan mengkroscek keabsahan relaas, jika ada para pihak yang keberatan.
- Isilah berita di relaas panggilan sesuai dengan kenyataan di Lapangan, kalau para pihak atau Kepala Desa/Lurah tidak bersedia menandatangani relaas atau PBT sebutkan alasan ketidakmauannya dan serahkan satu helai relaas atau PBT dan isilah dengan lengkap.
- Jangan lupa mengisi tanggal dan berita acara relaas panggilan yang disampaikan kepada Panitera Pengganti untuk dimasukkan ke dalam berkas, dan diserahkan relaas tersebut dengan bukti tanda terima, paling lambat 4 hari setelah JSP mengambil uang jalan, sesuai SOP kita.
- Jangan lupa menyerahkan PBT yang sudah disampaikan kepada pihak yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan, untuk diserahkan kepada Noprianto yang menangani secara khusus terkait akan ditentukan BHT-nya suatu perkara. Penyerahan PBT ini paling lama 4 hari setelah pengambilan uang jalan JSP dari kasir, dan jangan disimpan di tas, atau lupa menyerahkan, sebab hal ini akan mengakibatkan kerugian para pihak berperkara.
- Jika ada mohon bantuan panggilan dari Pengadilan Agama lain, kerjakan dengan baik, dan jangan ada kesalahan atau keterlambatan, termasuk mengirimkannya kembali, mengingat kita harus disiplin sesuai standar.
- Pada JSP harus tercipta keharmonisan dan kekompakan, karena jika suatu saat karena sebab yang tidak terduga, mengakibatkan ia tidak dapat memanggil, maka temannya yang lain harus membantu dan memanggilkan para pihak, serta jangan ada saling menyalahkan, tetapi harus saling mengingatkan jika ada teman yang keliru, karena JSP adalah ujung tombak pelayan kepada masyarakat pencari keadilan, berikan kata-kata yang baik ketika memanggil, jangan kasar, dan jangan sampai membuat orang tersinggung/tidak nyaman.
- Pemanggilan terhadap pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi PA Pasir Pengaraian, Jurusita Pengganti yang ditunjuk secara khusus ini diminta untuk memonitor, apakah relaas panggilannya sudah sampai ke PA Pasir Pengaraian, jika belum telepon ke PA yang dimintai bantuan, sekurang-kurangnya 2 hari sebelum sidang sudah diketahui kejelasannya. Jangan sampai keterlambatan PA yang dimintai bantuan panggilan, mengakibatkan kerugian orang lain/para pihak. Begitu pula pemberitahuan amar putusan yang pihaknya berada di luar wilayah yuridiksi PA Pasir Pengaraian, juga harus tetap dimonitor, jika belum juga dikirim ke PA Pasir Pengaraian, maka harus ditelpon dengan menggunakan telpon kantor.
- Instrumen panggilan yang diserahkan kepada JSP harus diperhatikan sebagai dasar untuk membuat relaas panggilan, dan jangan sampai ada yang lupa memanggil atau tidak terpanggil. Bahkan yang sangat merugikan lagi jika salah seorang pihak telah dipanggil, namun pihak lain tidak dipanggil, ini akan mengakibatkan kerugian para pihak yang datang menghadiri sidang.
Apabila JSP memperhatikan dan mengerjakan yang dijelaskan ini, dipastikan proses sidang akan lancar, dan tidak akan merugikan para pihak pencari keadilan. Hal ini merupakan salah satu bentuk proses pelayanan yang dikehendaki para pencari keadilan, mereka tidak tahu soal tehnis di lapangan, dan tidak mengerti pula jika hambatan proses sidang disebabkan relaas panggilan yang tidak sah, atau belum datang dari Pengadilan Agama lain yang dimintai bantuan tersebut. Setelah hampir satu jam Wakil Ketua memberikan pengarahan, kemudian rapat ditutup.