Wakil Ketua PA Panyabungan Terima Kunjungan DP3A Kabupaten Mandailing Natal

Panyabungan | PA Panyabungan
Pernikahan dini atau pernikahan anak berusia di bawah 19 tahun (calon mempelai pria) dan 16 tahun (calon mempelai wanita) rentan mengalami ketidak stabilan dalam membina rumah tangga. Sejumlah faktor turut mempengaruhi terjadinya kasus – kasus (problem social) yang terjadi dalam rumah tangga hasil perkawinan dini tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan yang menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mandailing Natal, mengatakan, dalam pernikahan usia dini dipastikan fungsi-fungsi keluarga banyak yang tidak jalan. Menurut beliau, sejumlah faktor dapat mempengaruhi terjadinya ketidak harmonisan dalam rumah tangga dalam pernikahan dini. Faktor-faktor itu dalam proses berjalannya waktu berumah tangga akan mengarah kepada gagalnya mewujudkan tujuan perkawinan secara ideal.
“Faktor psikis misalnya, untuk yang ekonomi lemah dan usia kedua pasangan yang tidak terpaut jauh. Lambat laun akan terjadi cekcok. Fase-fase itu terkoneksi satu faktor dengan faktor yang lain,” ujarnya.