Wakil Ketua PA Palembang Sosialisasikan Hasil Review SOP
Palembang| PA Palembang
SOP diartikan sebagai petunjuk organisatoris yang menetapkan suatu tindakan baku.SOP juga ditetapkan untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan.
Secara menyeluruh SOP akan menggambarkan secara detail carainstansi beroperasi (bekerja), demikian papar Wakil Ketua Pengadilan Agama Palembang Klas IA, Drs. H. Tarsi, M.H.I., saat pemaparan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), di Gedung Pengadilan Agama Palembang Klas IA, Jalan Pangeran Ratu SU I Jakabaring Palembang, Senin (13/2/2017).
Dalam menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, pimpinan Pengadilan Agama Palembang Klas IA telah merevisi SOP yang dianggap perlu direview kembali. Selain itu juga ada penambahan beberapa SOP baru yang memang sangat diperlukan guna mendukung program tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Palembang Klas IA, dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa SOP yang ada dikelompokan menjadi dua kategori, yaitu SOP Teknis dan SOP Administratif, sedangkan dalam menetapkan penyusunannya menggunakan format Flowcharts (diagram alir).
Menurutnya, dasar hukum SOP sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan, sebagai pedoman atau acuan yang digunakan dalam penyusunannya. Selain itu tidak ada format SOP Administrasi Pemerintahan lainnya.
Sosialisasi yang digelar, Senin (13/2/2017), hanya memaparkan beberapa SOP terkait dengan pelayanan publik saja. “Hal ini dianggap penting karena terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu perlu untuk kita sosialisasikan SOP-nya,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Palembang Klas IA.
Sementara itu, ia menghimbau, untuk SOP yang belum dapat disosialisasikan dan SOP yang berkenaan dengan kegiatan administrasi di Kesekretariatan akan diserahkan kepada bagiannya masing-masing untuk dilakukan sosialisasi kembali.
“Dalam prinsipnya, penerapan ISO 9001:2015, seluruhnya dituntut untuk bekerja sesuai dengan apa yang telah dituliskan dalam SOP, dan tidak ada lagi yang keluar dari koridor yang telah dirumuskan didalamnya, agar tidak terjadi benturan-benturan,” tambahnya menegaskan, agar SOP dapat dipedomani.
Diketahui, saat ini SOP yang berhasil disusun adalah sebanyak 112 SOP, yaitu sebanyak 63 SOP untuk bidang Kepaniteraan dan sebanyak 39 SOP untuk bidang Kesekretariatan.