logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PA Muara Tebo Sosialisasikan Penghapusan KDRT

Muara Tebo | www.pa-muaratebo.go.id

Maraknya eksploitasi kaum hawa membuat gerah banyak pihak. Tak pelak jika Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Muara Tebo yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Tebo menyikapi fenomena ini dengan menggelar acara sosialisasi pada hari Rabu (13/2/2013) dengan objek permasalahan penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tampil sebagai narasumber dalam acara tersebut, Wakil Ketua PA Muara Tebo, Dra. Emaneli yang juga aktif dalam kepengurusan DYK Cabang Muara Tebo. Dalam kesempatan itu ibu berkacamata ini menyampaikan secara eksplisit amanah undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dalam kaitannya dengan undang-undang nomor                     01 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dikatakannya dalam sosialisasi bahwa KDRT dibagi dalam empat jenis kekerasan, keempat kekerasan tersebut antara lain kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan seksual. “Tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Salah besar jika ada yang berpendapat menyakiti sebagai sebuah pengajaran terhadap istri.

Dengan demikian di dalam rumah tangga, kendati terhadap hubungan sah antara suami dan istri, namun sang suami tidak bisa seenaknya memperlakukan istri,” ujarnya tegas.

Selain itu, dalam hubungan perkawinan menurut dia ada rambu-rambu yang harus benar-benar diperhatikan. Jika ada rambu-rambu yang diabaikan sekecil apapun bentuknya bisa menjadi biang permasalahan yang kadangkala meruncing menjadi sebuah pertengkaran dan berpuncak pada tindakan memukul, menghina ataupun melecehkan istri.

“Tak main-main dalam hal KDRT, negara juga telah mengantisipasi dengan diterbitkannya undang-undang sebagai tindak lanjut terhadap perbuatan KDRT yang dianggap melanggar hak azazi manusia,” ungkapnya.

Lebih lanjut dalam konteks yang lebih umum ditegaskannya bahwa dalam agama Islam KDRT juga telah menjadi pokok bahasan dan jelas dilarang. Oleh karena itu tindakan kekerasan yang berimplikasi buruk dan berbuah kemudharatan sudah seharusnya dihindari dan diwaspadai.

“Dalam bingkai pemahaman ketentuan hukum Islam ada istilah diperbolehkannya memukul istri yang berbuat nusyuz (pembangkangan terhadap hak suami, red.), namun hal ini harus benar-benar dipahami maknanya secara proporsional agar tidak lahir persepsi yang keliru,” imbuhnya.

Dengan demikian menurut ibu tiga anak ini pengertian pukul dalam pemahaman hadits Nabi dapat dimaknai dengan memarahi bukan dengan menyakiti. Secara lugas dikatakannya dalam kesimpulan bahwa aturan tertinggi dalam pokok ajaran Islam yakni Alquran juga menyatakan secara gamblang tentang KDRT yang sangat dilarang karena jauh dari perbuatan makruf.

(Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice