Wakil Ketua PA Masohi Hadiri Dialog Ilmiah Tentang Terorisme

Masohi | pa-masohi.go.id
Beberapa waktu lalu (07/02/13), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darussalam Ambon Kampus C Masohi mengadakan dialog ilmiah yang dihadiri oleh asisten II Bupati sebagai perwakilan Maluku Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masohi, Kodim 1502 Masohi, Kapolres Maluku Tengah, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Masohi, Intansi terkait, Organisasi Kepemudaan dan Paguyuban Se-Maluku Tengah, Guru SMA dan SMP PKn Se-Kota Masohi, serta OSIS Se-Kota Masohi.
Tema yang diangkat dalam dialog ilmiah tersebut adalah “RADIKALISME, ANARKISME DAN TERORISME DITINJAU DARI SISI HUKUM DALAM BINGKAI NKRI”, dengan narasumber yakni : Drs. M. Noer Tawainela (Budayawan dan Sosiolog Maluku), Hairudin Tomu, SH (Hakim Pengadilan Negeri Masohi), Rusdi Abidin, SE (Pengkaji Informasi Masyarakat yang juga salah satu dosen di Universitas Pattimura Ambon), dan Dayanto, SH.,MH. (Dosen FH Universitas Darussalam Ambon) yang bertindak sebagai moderator.
Dalam dialog tersebut menurut salah satu narasumber yaitu Drs. M. Noer Tawainela hukum hanya dapat melihat akibat dari konflik tetapi tidak mengkaji dari sumber konflik, oleh karena itu dunia ini tidak dihancurkan oleh masalah yang besar tetapi dengan hal yang kecil.Beliau menambahkan bahwa Terorisme bersumber dari reaksi yang ditimbulkan oleh masyarakat akibat aksi struktural Negara.
Lalu menurut narasumber kedua yaitu Hairudin Tomu, SH (Hakim PN Masohi) mengatakan bahwa radikalisme, anarkisme, dan terorisme menimbulkan kekerasan, dalam hukum pidana, radikalisme dan anarkisme belum ada undang-undang yang mengatur tentang itu, tetapi dalam hal terorisme sudah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasal 6 yang berbunyi “Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.”
Apabila terjadi kekerasan sehingga menghilangkan nyawa orang, maka dapat dipidana dengan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa orang yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.
Lalu, dalam segi sosiologi menurut Rusdi Abidin, SE (Kajian informasi masyarakat) mengatakan bahwa sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan konflik antara budaya dan konflik antar etnis di Indonesia, maka diperlukan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai fungsi dan peranan hukum dalam kehidupan masyarakat yang berbentuk multi budaya dan multi etnis.
Dengan demikian, persoalan paradigma pembangunan hukum nasional yang diterapkan pemerintah, perlu menjadi bagian yang mesti dikaji secara komprehensif. Selain itu, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama dalam upaya pencegahan serta penanggulangan terhadap konflik antar budaya dan konflik antar etnis di Indonesia
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang membawahi empat peradilan sangat erat hubungannya dengan dialog ilmiah ini, oleh karena itu Ketua Pengadilan Agama Masohi mendapat undangan dari Universitas Darussalam Ambon. Agar bukan hanya Pengadilan Negeri yang mengetahui hukum pidana, tetapi Pengadilan Agama Masohi juga harus paham mengenai ranah hukum pidana tersebut. Semoga dialog yang telah disampaikan dapat menjadi referensi kita.(Tim IT)